PADANG PARIAMAN – Mulai 1 Januari 2024, upah minimum di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan seiring dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024 sebesar 2,52 persen atau setara dengan Rp2.811.586 per bulan. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 pada tanggal 20 November 2023. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan bahwa penetapan UMP...
Berita Terkini:
Prabowo Sambangi Pengungsi di Padang Pariaman, Menguatkan Warga di Tengah Derita Bencana
Perbaikan JDU Tirtanadi Tapsel–Padangsidimpuan Baru Capai 30 Persen, Gangguan Air Bersih Masih Berlanjut
Korban Meninggal Dunia Dampak Bencana di Agam Capai 120 Orang
Pemerintah Fokus Buka Akses dan Pulihkan Infrastruktur di Sumbar
Pemkab Padang Pariaman Catat 10.575 Warga Terdampak Banjir
Bantuan Bencana Dikirim Via Udara Karena Jalan Aceh-Sumbar Putus Total
BMKG Deteksi Potensi Cuaca Ekstrem Picu Bencana Susulan di Aceh-Sumbar
Tujuh Korban Banjir Bandang Di Batas Kota Padang Panjang Ditemukan Meninggal Dunia
25 Orang Meninggal Dunia akibat Banjir Bandang dan Longsor di Sumut, Tapanuli Tengah, dan Selatan Terisolasi
Sungai Lubuk Minturun Di Koto Tengah Padang Meluap Deras Rendam Pemukiman
Sawahlunto Perkuat Benteng Harmoni Cegah Konflik SARA Era Digital
93.0 Respon FM Padang Pariaman Raih Penghargaan KPID Sumbar 2025 Berkat Program Anak Radio Terbaik
Komisi X: Revisi UU Sisdiknas Perkuat Layanan Pendidikan Kawasan 3T
Sempat Lumpuh Kena Banjir, Pasokan Air PDAM Padang Mengalir Kembali
Ratusan Rumah Warga Di Kota Solok Terendam Banjir
Seorang Warga Palupuh Agam Meninggal Dunia Tertimbun Longsor
Wakapolda Sumbar Pantau Langsung Lokasi Banjir dan Longsor Padang Pariaman, Bupati JKA: Polri Hadir di Tengah Kesulitan Rakyat
Wagub Sumbar Vasko Ruseimy Tinjau Lokasi Banjir di Kampuang Galapuang Padang Pariaman
Pemuda Tentukan Arah Ekosistem Ekonomi Kreatif
Home » upah
Tag: upah
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024: Dukungan Perekonomian dan Kesepakatan Bersama
SUMATERA BARAT – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada tahun 2024. Menurut pengumuman resmi yang dirilis melalui SK Gubernur Nomor: 562-768-2023, UMP Sumbar naik menjadi Rp 2,81 juta per bulan, mengalami kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52% dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp 2,74 juta per bulan. Proses...


