PADANG PARIAMAN – Mulai 1 Januari 2024, upah minimum di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan seiring dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024 sebesar 2,52 persen atau setara dengan Rp2.811.586 per bulan. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 pada tanggal 20 November 2023. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan bahwa penetapan UMP...
Berita Terkini:
UNP Bantu Pulihkan Trauma Dan Salurkan Bantuan Ke Penyintas Banjir Dan Longsor Di Sumbar
Solidaritas Nasional Menguat, Mahyeldi Tegaskan Sumatera Barat Tidak Sendiri Hadapi Bencana
ISI Padang Panjang Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir Padang Pariaman
BPBPK Kucurkan Rp133 Miliar, Pemulihan Layanan Air Bersih Padang Pariaman Dipercepat
UNAND Terapkan Sistem Ultrafiltrasi Untuk Pulihkan Air Bersih
Kebakaran Panti Jompo Ingatkan Untuk Penguatan Prosedur
Kalahkan Thailand 4-3, Indonesia Juara Turnamen Futsal ASEAN U-16
Tiga Jembatan Bailey Telah Dipasang Di Agam Buka Akses Pascabencana Hidrometeorologi
Wali Kota Padang Pimpin Apel Gelar Pasukan Pasca Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
Kemensos Beri Rp3 Juta Per Keluarga Untuk Isi Perabotan Di Huntara
BGN: MBG Saat Libur Sekolah Prioritaskan Ibu Hamil Hingga Balita
BNPB: Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Tekan Curah Hujan Di Sumatera
Pertamina Jamin Ketersediaan Elpiji Bersubsidi Di Banyumas Raya
PIHPS: Harga Cabai Rawit Merah Rp70.950/Kg, Telur Ayam Rp32.750/Kg
Pemkot Pariaman Komitmen Sukseskan Turunkan Stunting
BNN Sawahlunto Perkuat Mitigasi dan Rehabilitasi Narkotika Berbasis Komunitas
Polres Pasaman Barat Dirikan Enam Pos Pelayanan Pengamanan Natal Tahun Baru
Trofi Premier League Mengerucut ke Dua Kandidat, Arsenal di Jalur Tepat, City Ancaman Serius
Wamenhut Pastikan Upaya Percepatan Pembersihan Kayu Terseret Banjir
Home » upah
Tag: upah
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024: Dukungan Perekonomian dan Kesepakatan Bersama
SUMATERA BARAT – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada tahun 2024. Menurut pengumuman resmi yang dirilis melalui SK Gubernur Nomor: 562-768-2023, UMP Sumbar naik menjadi Rp 2,81 juta per bulan, mengalami kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52% dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp 2,74 juta per bulan. Proses...


