PADANG PARIAMAN – Mulai 1 Januari 2024, upah minimum di Sumatera Barat (Sumbar) mengalami peningkatan seiring dengan naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2024 sebesar 2,52 persen atau setara dengan Rp2.811.586 per bulan. Keputusan ini diresmikan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 562-768-2023 pada tanggal 20 November 2023. Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menyatakan bahwa penetapan UMP...
Berita Terkini:
TNI Tangani Begal, Komisi I DPR : Harus Sesuai Koridor Hukum
Prabowo Sebut Hubungan Indonesia-Prancis di Level Tertinggi Sepanjang Sejarah
BMKG catat aktivitas gempa bumi beruntun guncang Lombok
World Expo of Packaging Industry-Southeast Asia 2026 Kembali Digelar di Jakarta, Perkuat Kolaborasi Strategis di Tingkat Regional
Militer AS Gempur Kota Pelabuhan Iran, Gencatan Senjata Berada di Ujung Tanduk
Puan Ajak Perkuat Solidaritas Sosial
Kekerasan Seksual Santriwati di Pekalongan, KPAI Sebut Mulai Banyak yang Melapor
BI dan Pemerintah Dituntut Sinkronisasi Kebijakan demi Jaga Rupiah
Pemkot Bukittinggi segera sterilkan aset negara Pasar Banto
Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi bencana Sumatera Rp100,1 Triliun, Pemprov Sumbar sambut positif
Menekraf sebut konten kreator sebagai pendorong ekonomi nasional
AS Serang Iran Selatan, Targetkan Peluncur Rudal dan Kapal Ranjau
Badan Geologi: Waspadai potensi bahaya susulan erupsi Gunung Semeru
Dipusatkan di Padang Pariaman, HUT Damkar, Satpol PP dan Satlinmas Sumbar Diawali Aksi Bersih Pantai
GM Novendra Priasmoro Puncaki Klasemen Japfa Fide Rated 2026
Pertamina Patra Niaga ajak komunitas otomotif gunakan BBM berkualitas
AS tolak beberapa klausul dalam MoU perdamaian potensial dengan Iran
KPKP Jaksel pastikan harga hewan kurban stabil jelang Idul Adha
Harga TBS sawit di Dharmasraya turun drastis capai Rp750 per kilo
Home » upah
Tag: upah
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat 2024: Dukungan Perekonomian dan Kesepakatan Bersama
SUMATERA BARAT – Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Barat pada tahun 2024. Menurut pengumuman resmi yang dirilis melalui SK Gubernur Nomor: 562-768-2023, UMP Sumbar naik menjadi Rp 2,81 juta per bulan, mengalami kenaikan sebesar Rp 68.973 atau 2,52% dari UMP sebelumnya yang sebesar Rp 2,74 juta per bulan. Proses...


