Kematian Mahasiswa Unud: Perundung diSanksi, Keluarga Bersuara

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA – Dunia pendidikan berduka atas kasus dugaan bunuh diri mahasiswa Universitas Udayana (Unud) berinisial TAS yang melompat dari lantai gedung fakultas. Mirisnya, usai kepergian TAS, sejumlah mahasiswa lintas fakultas justru menunjukan tindakan tak berempati dalam sebuah forum percakapanan.

Media sosial diramaikan dengan beredarnya tangkapan layar percakapan grup mahasiswa. Dalam percakapan tersebut, sejumlah mahasiswa dari fakultas yang berbeda, termasuk FISIP, FKP, dan Kedokteran, kedapatan menertawakan, mengolok-olok, bahkan membandingkan fisik seorang yang telah meninggal, yakni TAS.

Gelombang kemarahan publik muncul sebagai respons terhadap tindakan nirempati tersebut. Mahasiswa Unud dan warganet mengecam keras tindakan tersebut karena dianggap tidak etis, apalagi dilakukan oleh mahasiswa dari institusi terkemuka. Kontrasnya, beberapa mahasiswa yang terlibat dalam penghinaan itu ternyata adalah anggota aktif organisasi mahasiswa.

Sanksi kepada pelaku kemudian disampaikan dalam sidang organisasi mahasiswa (ormawa) yang digelar oleh DPM FISIP Unud yang dipimpin oleh Wakil Dekan III FISIP Unud, I Made Anom Wiranata. Mahasiswa yang terlibat mengejak korban diberikan pengurangan nilai.

“Tadi saya sudah sampaikan kepada kaprodi. Saya akan menulis surat kepada yang bersangkutan agar diberikan sanksi pengurangan nilai softskill dan itu hanya terbatas pada satu semester,” ujar Anom dikutip dari live instagram @dpmfisipunud, Kamis (16/10/2025) sore.

Anom menambahkan setelah satu semester terlewati, di semester depan mahasiswa tersebut bisa mengikuti perkuliahan seperti biasa. “Semester depannya anda bisa mengikuti perkuliahan seperti biasa,” tambahnya.

Selain itu, Anom juga menyarankan agar mahasiswa tersebut memperbaiki situasi dengan menulis surat pernyataan atau membuat video klarifikasi berisi permohonan maaf.

“Membuat surat pernyataan, mengakui itu. Karena buktinya terlalu otentik ada screenshotnya. Untuk memperbaiki situasi. Surat pernyataan dan video klarifikasi permohonan maaf,” katanya.

Aksi tidak pantas enam mahasiswa Universitas Udayana (Unud) yang mengolok-olok korban bunuh diri berinisial TAS berujung sanksi tegas: pemecatan dari seluruh jabatan organisasi mahasiswa (ormawa) dan pengurangan nilai dari kampus.

DetikBali melaporkan bahwa empat dari enam pelaku tersebut merupakan pengurus inti Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik (Himapol) FISIP Unud. Mereka yang dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari Himapol antara lain adalah Kepala Departemen Eksternal (Maria Victoria Viyata Mayos), Kepala Departemen Kajian, Aksi, Strategis, dan Pendidikan (Muhammad Riyadh Alvitto Satriyaji Pratama), dan dua Wakil Kepala Departemen (Anak Agung Ngurah Nanda Budiadnyana dan Vito Simanungkalit).

“Dengan ini, Himapol FISIP menyatakan akan menindak tegas serta memberikan sanksi seberat-beratnya, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), kepada seluruh anggota Himapol FISIP Universitas Udayana Kabinet Cakra yang terbukti melakukan tindakan amoral tersebut. Kami menegaskan bahwa oknum yang bersangkutan secara resmi tidak memiliki keterkaitan dengan pihak kami,” tulis pernyataan resmi Himapol FISIP Unud di akun Instagramnya, dilihat detikBali, Sabtu (18/10/2025).

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Ditjen Dikti Kemdiktisaintek), melalui Khairul, menyatakan dukacita atas wafatnya mahasiswa Unud berinisial TAS (22) yang diduga bunuh diri akibat perundungan. Ditjen Dikti telah berkoordinasi dengan Unud dan meyakini bahwa pihak kampus akan menangani kasus ini secara baik, objektif, transparan, dan berkeadilan, sambil mengutamakan pemulihan suasana akademik yang aman bagi sivitas.

Setiap perguruan tinggi diwajibkan membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Kemdiktisaintek mendorong Satgas PPK ini untuk berfungsi efektif dalam mencegah, menerima laporan, dan menindaklanjuti kekerasan (termasuk perundungan), serta memperkuat budaya kampus yang berintegritas dan empatik.

RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, mengeluarkan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unud yang mengejek korban bunuh diri dari program koas (pendidikan klinis). Plt Direktur Utama RSUP Prof Ngoerah, I Wayan Sudana, menyatakan tindakan tegas ini diambil karena sikap nirempati mahasiswa tersebut mencoreng citra rumah sakit dan kampus. Mahasiswa yang terbukti melanggar etika akan dikenakan sanksi dan dikembalikan ke Unud untuk investigasi lebih lanjut.

RSUP Prof Ngoerah berupaya menciptakan lingkungan belajar dan kerja yang aman dan beretika, serta menegaskan bahwa sikap nirempati mahasiswa program koas tersebut tidak mewakili RSUP Prof Ngoerah. Sudana menambahkan bahwa para mahasiswa tersebut berstatus sebagai peserta didik, bukan karyawan rumah sakit.

Keluarga korban, melalui ayah TAS, Lukas Diana Putra, mendatangi Polresta Denpasar untuk meminta kejelasan dan mengusut tuntas dugaan kasus bunuh diri mahasiswa Unud, TAS, karena adanya kesimpangsiuran berita, sebagaimana dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polresta Denpasar, I Ketut Sukadi.

Lukas menyebut pihak kampus juga belum bisa memberikan jawaban yang sesuai dia harapkan. “Saya cuma laporkan kematian anak saya agar diusut kejadian dan kronologinya biar jelas penyebab kematiannya dari lantai dua atau lantai tiga,” pungkasnya

 

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: news.detik.com