Menkum: KUHP-KUHAP Baru Perkuat Kepastian Hukum Untuk Pangan-Energi

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA  Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi instrumen strategis dalam mendukung kedaulatan pangan dan energi nasional.

“KUHP dan KUHAP yang baru akan meningkatkan kepastian hukum dalam kedaulatan pangan dan energi, serta ekonomi yang produktif dan inklusif,” ujar Supratman dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri Tahun 2026 di Jakarta, Rabu, seperti dikonfirmasikan.

Dukungan regulasi yang efektif dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan tema pembangunan nasional 2026. Hal ini mencakup upaya penguatan kedaulatan pangan dan energi, sekaligus menciptakan ekonomi yang lebih produktif dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat

Reformasi hukum, termasuk melalui pembaruan KUHP dan KUHAP, kata dia, menjadi bagian penting dalam menciptakan kepastian hukum serta iklim usaha yang kondusif.

Ia menyoroti masih adanya persoalan regulasi yang menghambat pertumbuhan investasi dan daya saing nasional, seperti aturan yang tumpang tindih, multitafsir, hingga menimbulkan biaya tinggi.

Karena itu, deregulasi dinilai Supratman menjadi langkah penting untuk mengurangi hambatan struktural dan memperkuat efektivitas kebijakan pemerintah.

Tantangan besar masih menghantui sektor pangan akibat aturan yang saling bertabrakan dan birokrasi perizinan yang berbelit-belit. Masalah ini diperparah oleh rantai distribusi yang tidak efisien serta distribusi subsidi yang seringkali tidak sampai ke tangan yang berhak.

Dikatakan bahwa langkah deregulasi yang dibutuhkan dalam sektor pangan meliputi penyederhanaan rantai distribusi pangan, penyederhanaan perizinan usaha pertanian dan industri pangan, pengurangan biaya transaksi, pemajuan investasi di sektor agroindustri dan pangan, serta penguatan kepastian hukum bagi investor.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa langkah deregulasi nasional di bidang energi akan diprioritaskan pada sektor migas dan ketenagalistrikan. Fokus pada sektor migas menjadi krusial mengingat penurunan kapasitas produksi domestik saat ini telah memicu kerentanan pada ketahanan energi nasional.

Sementara itu di sektor ketenagalistrikan, Menkum mengungkapkan masih terdapat kerugian negara hingga ketidakpastian hukum kontraktual.

Dengan demikian, dirinya mengatakan deregulasi menjadi jalan keluar strategis untuk mendukung penguatan kedaulatan energi.

“Deregulasi di bidang energi menyasar beberapa hal, seperti perubahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, integrasi perizinan, penyusunan kerangka hukum yang mengatur interkoneksi dan supergrid, serta regulasi khusus sistem penyimpanan energi baterai,” katanya.

Dia menekankan, kepastian hukum yang diperkuat melalui implementasi KUHP dan KUHAP baru akan memberikan landasan yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam mengawal kebijakan strategis pemerintah, termasuk di bidang pangan dan energi.

Di samping itu, Supratman juga merangkul Polri dalam mendukung deregulasi dan memastikan penegakan hukum berjalan sejalan dengan agenda pembangunan nasional.

Ia memaparkan bahwa terdapat sedikitnya empat pilar utama peran Polri dalam mendukung agenda tersebut. Peran ini meliputi penegakan hukum yang bersifat responsif, pengamanan proyek strategis nasional (PSN), perlindungan terhadap objek vital negara, serta transformasi layanan publik melalui sistem digitalisasi.

“Pemerintah optimistis sinergi antara reformasi regulasi dan pembaruan hukum pidana akan memperkuat daya saing Indonesia sekaligus memastikan pembangunan berjalan produktif dan inklusif,” ungkap Menkum.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: sumbar.antaranews.com