RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan data dan konten digital masyarakat Indonesia kini menjadi fondasi penting dalam pengembangan kecerdasan buatan (AI) global sehingga negara harus memastikan hak serta nilai ekonominya tidak hilang.
Ia menilai data tidak lagi sekadar informasi pribadi, tetapi juga bahan baku utama kecerdasan buatan. Setiap aktivitas digital, dari lokasi, percakapan, hingga unggahan media sosial, menjadi jejak yang diproses menjadi model bisnis dan model AI bernilai tinggi.
“Platform global seperti Google, Meta, dan TikTok mengumpulkan dan mengolah data dalam skala besar. Data tersebut kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan teknologi berbasis big data dan kecerdasan buatan,” kata Nezar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Nezar menekankan bahwa tantangan yang ada tidak hanya terbatas pada privasi data. Ia menyoroti risiko penggunaan konten publik, seperti karya ilmiah dan jurnalistik, sebagai bahan pelatihan kecerdasan buatan (AI) yang dilakukan tanpa adanya skema keadilan bagi penciptanya.
Sebagai contoh, langkah The New York Times memproteksi kontennya dari OpenAI mempertegas sebuah poin penting: jurnalisme bukan sekadar informasi. Sengketa ini menjadi bukti nyata bahwa karakter tulisan dan isi berita adalah aset ekonomi yang terikat pada hak kekayaan intelektual.
“Jika tidak diatur, karya jurnalis, akademisi, dan kreator Indonesia bisa menjadi bahan latih AI global tanpa kesepakatan yang jelas. Nilai tambahnya dinikmati pihak lain,” ujar Nezar.
Atas dasar itulah, Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menggodok kembali aturan hukum nasional. Tujuannya adalah agar regulasi kita tetap relevan dan mampu menjawab berbagai tantangan yang dibawa oleh teknologi baru seperti AI.
Pemerintah juga mempelajari praktik tata kelola data dari Uni Eropa yang menempatkan perlindungan hak warga negara sebagai prioritas dalam regulasi digital.
Selain isu kedaulatan data, Nezar menegaskan pentingnya ketahanan siber. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi khusus sebagai payung hukum untuk melindungi arsitektur digital nasional dari ancaman siber yang terus berkembang.
“Negara yang mampu mengelola dan mengendalikan data akan memiliki posisi tawar lebih kuat dalam ekonomi digital global. Kita tidak boleh hanya menjadi pasar. Kita harus memastikan data warga negara memberi manfaat nyata bagi bangsa,” tegasnya.

