RESPONRADIO.COM PADANG│DENPASAR — Polresta Denpasar berhasil mengungkap dugaan aktivitas penipuan daring internasional yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) dan beberapa WNI di sebuah guest house di kawasan Kuta, Badung.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan 30 orang yang terdiri dari 26 WNA dan 4 warga negara Indonesia. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi terkait dugaan penyekapan terhadap sejumlah WNA yang disebut tidak diperbolehkan keluar dan dipaksa mengikuti pelatihan teknologi informasi untuk direkrut menjadi pelaku scamming.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polda Bali bersama Polresta Denpasar dan Polsek Kuta melakukan penyelidikan serta pemantauan sejak 28 April 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, I Gede Adhi Mulyawarman, mengatakan awalnya polisi mendalami dugaan penculikan dan penyekapan. Namun setelah dilakukan analisis terhadap barang bukti elektronik dan dokumen yang ditemukan, aparat menduga lokasi tersebut dipersiapkan untuk kejahatan scamming lintas negara.
Dari total WNA yang diamankan, terdapat lima warga negara Tiongkok, empat warga Taiwan, satu warga Malaysia, empat warga Kenya, dan 12 warga Filipina. Selain itu, turut diamankan empat perempuan WNI yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penipuan daring internasional. Barang-barang tersebut meliputi atribut FBI, bendera asing, komputer, keyboard, perangkat internet Starlink, telepon genggam, iPad, hingga sejumlah naskah pelatihan.
Aparat menduga para penghuni guest house tersebut sedang dipersiapkan menjadi operator scamming internasional. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya dokumen pelatihan, skenario komunikasi, dan indikasi perekrutan operator baru. Polisi juga menduga proses pelatihan dilakukan secara daring dengan pelatih yang berada di luar negeri.
Kapolresta Denpasar, Leonardo D. Simatupang, mengungkapkan informasi awal berasal dari Kedutaan Filipina melalui atase kepolisian terkait dugaan penyekapan warga negara Filipina.
Menurut Leonardo, beberapa kamar di guest house telah diubah menjadi ruangan menyerupai kantor operasional. Tempat tidur dipindahkan dan ruangan disiapkan untuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan penipuan daring.
Ia menambahkan, langkah cepat aparat dalam melakukan pengecekan berhasil menggagalkan rencana pembentukan pusat operasi scamming di wilayah hukum Polresta Denpasar.
Sementara itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memastikan seluruh WNA yang diamankan menggunakan izin tinggal kunjungan. Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali, menyebut 15 WNA membawa paspor, sedangkan 11 lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
Pihak imigrasi menyatakan akan menerapkan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian terhadap WNA yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban umum, termasuk kemungkinan tindakan deportasi.

