RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (18/5). Dalam sidang tersebut, MK mendengarkan keterangan para ahli terkait enam permohonan uji materi yang diajukan sejumlah elemen masyarakat.
Enam perkara itu menyoroti sejumlah pasal penting dalam KUHP Baru, di antaranya mengenai aturan lambang negara, penghinaan terhadap kepala negara, hingga ketentuan tentang perzinaan yang dinilai berpotensi bertentangan dengan hak konstitusional warga negara.
Salah satu permohonan yang dibahas dalam persidangan tersebut ialah perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026 yang diajukan oleh Atrid Dayani dan sejumlah pemohon lainnya. Dalam permohonan itu, para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 237 huruf b dan c yang mengatur mengenai lambang negara.
Mereka menilai ketentuan tersebut memiliki tafsir yang luas dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap bentuk ekspresi kebangsaan, kegiatan akademik, maupun kebudayaan.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menyidangkan perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak serta perkara Nomor 275/PUU-XXIV/2026 oleh Afifah Nabila Fitri. Kedua perkara tersebut menguji ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden yang diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 264 KUHP.
Para pemohon menilai adanya perlindungan khusus atau privilese bagi presiden bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 282/PUU-XXIII/2026 yang diajukan oleh Susi Lestari dan Tania Iskandar turut menyoroti Pasal 411 ayat (2) KUHP terkait tindak pidana perzinaan. Para pemohon menilai pasal tersebut menimbulkan kondisi paradoks, khususnya bagi pasangan beda agama yang tidak dapat melangsungkan pernikahan secara resmi akibat hambatan regulasi.
Menurut para pemohon, negara berada dalam posisi yang kontradiktif karena di satu sisi tidak memberikan ruang bagi pernikahan beda agama, namun di sisi lain tetap memberikan sanksi terhadap hubungan di luar perkawinan yang sah.
Selain itu, mekanisme pengaduan yang diatur dalam pasal tersebut juga dinilai bersifat diskriminatif.
Para pemohon menilai terdapat perlakuan yang berbeda dalam mekanisme pengaduan pada pasal tersebut. Menurut mereka, seseorang yang telah menikah hanya dapat dilaporkan oleh pasangan sahnya, sedangkan individu yang belum menikah dapat diadukan oleh orang tua maupun anak.
Kondisi itu dinilai membuat kelompok yang tidak menikah menjadi lebih rentan mengalami kriminalisasi.
Dalam rangkaian sidang tersebut, Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah mendengarkan keterangan dari pihak pembentuk undang-undang. Pemerintah diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang hadir pada 9 Maret, sementara DPR RI melalui Tim Badan Keahlian yang diwakili Adjie Jalu dan Wildan telah menyampaikan keterangannya pada 13 April 2026.
Seluruh pemohon dalam enam perkara itu memberikan kuasa kepada pengacara Priskila Oktaviani untuk mendampingi dan mengawal proses persidangan di Mahkamah Konstitusi. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan perlindungan hak konstitusional warga negara dalam penerapan KUHP nasional yang baru.

