RESPONRADIO.COM PADANG│SAMPANG — Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional 27 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, karena belum memenuhi persyaratan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Sekretaris Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Sampang, Sudarmanto, menjelaskan bahwa keputusan penutupan tersebut merujuk pada Surat Nomor 2741/D.TWS/05/2026 yang telah disampaikan kepada seluruh pengelola SPPG terkait dan ditembuskan kepada Satgas MBG Sampang.
Menurut Sudarmanto, langkah tegas yang diambil BGN ini menjadi peringatan bagi seluruh pengelola dapur MBG agar mematuhi setiap ketentuan dan regulasi yang telah ditetapkan. Sebelum penutupan dilakukan, pihak BGN bersama Satgas MBG Kabupaten Sampang sebenarnya telah memberikan teguran kepada para pengelola yang belum memenuhi persyaratan.
Namun karena peringatan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, BGN akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara operasional 27 SPPG tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan memastikan seluruh dapur MBG beroperasi sesuai standar yang berlaku.
Sudarmanto menambahkan, SPPG yang ditutup masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi apabila seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi, terutama terkait keberadaan dan pengelolaan IPAL. Setelah melakukan pembenahan dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan, operasional dapur MBG tersebut dapat kembali dibuka.
Penutupan SPPG ini tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Sampang, Omben, Kedungdung, Robatal, Sokobanah, dan Pangarengan. Dengan adanya penutupan tersebut, jumlah dapur MBG yang masih beroperasi di Kabupaten Sampang kini tersisa 47 unit dari total 74 SPPG yang ada.

