RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengalihkan pemanfaatan anggaran kewajiban Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) yang bersumber dari Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk mempercepat proses pemulihan kawasan hutan di tiga wilayah yang terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN 2026. Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penggunaan sisa anggaran rehabilitasi hutan dan lahan yang sebelumnya belum terserap secara maksimal.
Menurut Rohmat, pemerintah tetap memberikan perhatian utama terhadap pemulihan pascabencana banjir dan tanah longsor di tiga provinsi tersebut. Anggaran yang tersedia, termasuk dari kewajiban rehabilitasi DAS PPKH, akan difokuskan untuk mendukung upaya pemulihan lingkungan yang terdampak.
Selain rehabilitasi hutan dan lahan, Kemenhut juga menjalankan program pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah hulu melalui skema perhutanan sosial. Program tersebut diarahkan bagi masyarakat yang mengelola kawasan perhutanan sosial dan mengalami kerusakan akibat bencana.
Kemenhut juga menyampaikan telah mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp5,5 triliun melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2026. Dana tersebut salah satunya akan digunakan untuk penanganan kerusakan lingkungan akibat bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman meminta Kemenhut mempercepat koordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait pencairan anggaran. Ia menilai pemulihan kawasan hutan sebagai bagian dari penanganan dampak bencana tidak boleh mengalami keterlambatan, terlebih jika anggaran telah tersedia namun belum dimanfaatkan secara optimal.

