RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG — Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Barat memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menyelidiki dugaan pelecehan yang dilaporkan oleh seorang Polisi Wanita (Polwan) yang mengaku menjadi korban.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya membenarkan langkah tersebut saat dikonfirmasi di Padang, Senin. Ia mengatakan Kapolda Sumbar telah menginstruksikan Kepala Bidang Propam agar segera menindaklanjuti laporan yang dimaksud.
Menurut Susmelawati, perintah tersebut menunjukkan keseriusan Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota kepolisian. Ia menegaskan bahwa pimpinan Polda Sumbar tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran, tanpa memandang siapa pelakunya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan yang sedang dilakukan Propam merupakan wujud komitmen untuk memproses perkara sesuai ketentuan etik dan disiplin yang berlaku di lingkungan Polri. Proses penanganan, lanjutnya, akan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan berkeadilan.
Susmelawati juga memastikan tidak akan ada perlakuan berbeda dalam penanganan kasus tersebut, meskipun pihak terlapor memiliki pangkat lebih tinggi dibandingkan korban. Seluruh tahapan pemeriksaan berada di bawah pengawasan langsung Kapolda Sumbar.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan kekerasan atau pelecehan seksual yang diajukan seorang Polwan berpangkat Brigadir di lingkungan Polda Sumbar. Sementara itu, pihak yang dilaporkan merupakan seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Untuk menempuh jalur hukum dan memperoleh keadilan, korban diketahui telah membuat laporan pidana, menyampaikan pengaduan ke Bidang Propam Polda Sumbar, serta melaporkan perkara tersebut ke Markas Besar (Mabes) Polri.

