OJK Jatuhkan Sanksi Rp2,1 Triliun Terkait Pelanggaran Saham DSSA, BREN, dan CUAN

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal terkait tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Berdasarkan siaran pers OJK di Jakarta, 16 Oktober 2026, pemeriksaan dilakukan terhadap perdagangan saham DSSA periode 2024–2026 serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan indikasi manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan. OJK juga menemukan pelanggaran yang melibatkan direksi perusahaan efek dan menindaklanjutinya dengan pembekuan izin perseorangan terkait.

Sementara itu, dalam proses penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya perencanaan penjatahan saham kepada kelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Sejumlah pihak diduga menyamarkan identitas untuk memperoleh jatah saham dalam jumlah besar, sehingga kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas. OJK juga menemukan adanya keuntungan tidak sah dari pelanggaran tersebut.

Atas temuan itu, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1,5 triliun kepada pihak terkait transaksi saham DSSA, Rp500 miliar terkait penjatahan saham BREN, serta Rp100 miliar terkait penjatahan saham CUAN, dengan total mencapai Rp2,1 triliun. OJK menegaskan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari reformasi pasar modal. Sejak Januari hingga Oktober 2026, sebanyak 835 pihak telah dikenai hukuman, sanksi, dan tindakan penegakan hukum oleh OJK. (JJ)

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: siaran pers OJK