RESPONRADIO.COM PADANG│Parit Malintang – Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman resmi mengeluarkan Surat Edaran bernomor 172.11/103/Bag.TPKS/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Dalam edaran ini, seluruh elemen masyarakat—mulai dari perangkat daerah, instansi, hingga warga—diajak untuk ambil bagian dalam peringatan nasional secara aktif, meriah, dan penuh semangat kebangsaan.
Dengan mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, Pemkab Padang Pariaman menginstruksikan pengibaran Bendera Merah Putih selama sebulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2025. Selain itu, warga diminta mempercantik lingkungan dengan umbul-umbul, spanduk, baliho bertema kemerdekaan, serta menggunakan logo resmi HUT RI ke-80 yang bisa diunduh melalui situs hut80ri.setneg.go.id.
Momen sakral juga akan digelar pada 17 Agustus 2025 pukul 10.17 WIB, di mana seluruh masyarakat diimbau menghentikan aktivitas selama tiga menit untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya secara serentak, mengenang detik-detik Proklamasi Kemerdekaan yang bersejarah.
Di tingkat kecamatan, Pemkab memerintahkan pelaksanaan upacara bendera bersama Forkopimca dan masyarakat. Khusus Kecamatan Enam Lingkung dan 2×11 Enam Lingkung, akan mengikuti upacara resmi di tingkat kabupaten.
Bupati Padang Pariaman, Jon Kenedy Azis, berharap peringatan kemerdekaan tahun ini menjadi momentum memperkuat semangat nasionalisme, solidaritas sosial, serta kontribusi nyata seluruh lapisan masyarakat demi kemajuan bangsa.
Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: Kominfo Pemkab Padang Pariaman