RESPONRADIO.COM PADANG│NASIONAL – Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dibawa ke rapat paripurna pada Selasa, 12 November 2024.
Revisi beleid itu akan disahkan sebagai usul inisiatif DPR. Hal itu disampaikan oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, saat rapat di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 11 November 2024.
“Hasil penyusunan Rancangan UU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta akan diputuskan tentunya sebagai usulan dari DPR pada Rapat Paripurna besok tanggal 12 November 2024,” katanya.
Seluruh fraksi DPR menyatakan setuju. Sementara, terdapat empat pasal tambahan pada revisi UU DKJ yang diusulkan Baleg.
“Empat (pasal), karena itu terkait dengan DPRD Provinsi, DKJ, DPR RI dapilnya DKJ termasuk DPD yang juga dapilnya DKJ,” ucapnya.
Keempat pasal itu meliputi, pertama, Pasal 70A: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta yang terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Kedua, Pasal 70B: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta hasil Pemilihan Umum 2024 untuk daerah pemilihan Jakarta akan dinyatakan sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Ketiga, Pasal 70C: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Keempat, Pasal 70D: Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) yang terpilih untuk daerah pemilihan Jakarta akan dianggap sebagai anggota DPD RI untuk daerah pemilihan Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Sumber : www.metrotvnews.com