RESPONRADIO.COM PADANG│SUMATERA BARAT – Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat berhasil membekuk Riko Antoni, buronan kasus korupsi di Kota Batam, Kepulauan Riau pukul 10.30 WIB, Rabu, 5 Februari 2025.
Ia akhirnya dibekuk oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat dengan bantuan Satgas Siri Kejagung, dan Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini tidak melakukan perlawanan saat penangkapan.
Setelah ditangkap, dia langsung diterbangkan ke Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Kabupaten Padang Pariaman untuk menjalani menjalani proses pemeriksaan.
Usai pemeriksaan, ia langsung dijebloskan ke Rutan Anak Air Padang untuk mencegah upaya pelarian, penghilangan barang bukti dan memengaruhi saksi. Ia ditahan 20 hari ke depan dan bisa dilakukan perpanjangan.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumbar, Muhammad Rasyid, mengatakan bahwa bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri lagi, menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi atau mengulangi tindak pidana.
“Secara objektif, tindak pidana yang ancamannya berupa pidana penjara lima tahun atau lebih, makanya tersangka ditahan. Tersangka sudah 7 kali dipanggil, tetapi tidak kunjung datang, malah melarikan diri,” ujarnya.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan tenis indoor di Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat, tahun anggaran 2018, senilai Rp421 juta lebih.
“Waktu itu, Riko merupakan pihak yang menerima pengalihan pekerjaan/subkon secara melawan hukum pada kegiatan pekerjaan pembangungan lapangan tenis Indoor di Dinas PUPR Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan, deviasi pekerjaan sehingga menimbulkan merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 421.778.752,24,” ujarnya.
Tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Sumber : www.metrotvnews.com