NASIONAL – Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, dengan tulus meminta maaf kepada masyarakat terkait kesalahan konversi data dalam membaca Formulir Model C1-Plano pada sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Dalam pernyataannya di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (15/2/2024), Hasyim mengakui bahwa kesalahan manusiawi terkadang tak terhindarkan.
“Kami di KPU masih manusia-manusia biasa yang sangat mungkin salah,” ujar Hasyim dengan rendah hati. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa KPU akan segera melakukan koreksi terhadap kesalahan konversi tersebut. Prinsip bahwa KPU tidak boleh berbohong dan wajib menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat menjadi landasan dalam tindakan tersebut.
Baca Juga : Silent Majority dalam Pemilu 2024: Suara Mayoritas yang Diam dan Dampaknya dalam Dinamika Politik Indonesia
“Sekali lagi siapa pun, teman-teman jurnalis, pemilih, masyarakat luas bisa komplain soal ini,” imbuhnya. Hasyim juga menekankan bahwa kebenaran informasi sangat penting dan masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan jika ditemui ketidaksesuaian.
Hasyim juga menjelaskan betapa pentingnya Sirekap dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat. Menurutnya, Sirekap menjadi alat transparansi yang memungkinkan siapa pun untuk memantau hasil penghitungan suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tanpa Sirekap, akses publik terhadap formulir di tingkat TPS tersebut tidak akan mungkin.
Ketua KPU RI Minta Maaf atas Kesalahan Konversi Data Pemilu 2024
KPU berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan Sirekap pada Pemilu 2024 mendatang. Dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap dijelaskan sebagai perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi untuk publikasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasi, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.
Baca Juga : Prabowo Gibran Unggul Hasil Hitung Cepat Analisis Litbang Kompas dan 5 Lembaga Survei Lainnya
Meskipun begitu, keberlanjutan Sirekap juga mendapat sorotan. Peneliti Perludem, Ihsan Maulana, menyoroti kesalahan berulang pada aplikasi Sirekap yang berpotensi menimbulkan keraguan masyarakat terhadap hasil Pemilu 2024. Ihsan mengingatkan bahwa kesalahan dalam rekapitulasi suara dari tingkat kecamatan hingga pusat dapat memicu ketidakpercayaan terhadap integritas Pemilu.
“Belum lagi saat ini sudah ada penyebaran informasi soal Sirekap yang akan memperparah situasi dan kondisi pascapemungutan penghitungan suara,” ungkap Ihsan. Ia menegaskan perlunya langkah konkret dan transparansi dari KPU untuk merestorasi kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu 2024.(*)