RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan hingga 11 Maret 2026 tercatat sebanyak 67,98 persen penyelenggara negara atau wajib lapor telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025.
Meskipun demikian, KPK mencatat bahwa dari total 431.468 wajib lapor, masih terdapat lebih dari 96.000 penyelenggara negara yang belum memenuhi kewajiban penyampaian LHKPN.
“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
Budi menjelaskan penyelenggara negara atau wajib lapor diharuskan menyampaikan LHKPN dengan benar, lengkap, dan tepat waktu hingga 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya,” katanya.
Menurut Budi, definisi pejabat lain yang dimaksud berpijak pada Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 terkait tata cara pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Jabatan strategis yang dimaksud Budi meliputi pimpinan serta anggota dewan, pimpinan universitas negeri, hingga jajaran staf khusus yang memiliki pengaruh dalam tata kelola negara.
“KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” ujarnya.
Menurutnya, pelaporan harta kekayaan adalah bukti nyata tanggung jawab penyelenggara negara dan komitmen lembaga untuk membangun budaya integritas serta mewujudkan tata kelola yang bersih.
Adapun, sebagai wujud keterbukaan informasi publik, dia mengatakan masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah diverifikasi dan dipublikasi oleh KPK melalui laman elhkpn.kpk.go.id.

