RESPONRADIO.COM | SUMATRA BARAT – Indira Suryani pada Senin (24/6) malam mengungkapkan keraguannya terhadap pernyataan yang dibuat oleh Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, terkait penemuan tewasnya Afif Maulana (13) di sungai jembatan Kuranji pada 9 Juni 2024.
Suharyono (Minggu, 23/6) sebelumnya menyatakan bahwa Afif tidak termasuk dalam 18 orang yang diamankan pada saat patroli oleh Sabhara Polda Sumbar dan menegaskan bahwa anggotanya telah bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.
Namun, Indira selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang itu meragukan pernyataan tersebut terkaitdengan ditemukannya bukti berupa bekas luka dan tanda kekerasan pada jasad korban. “Lalu bagaimana kami bisa percaya tidak ada penyiksaan itu? Ketika foto dan dokumentasi menunjukkan bekas penyiksaan itu?’ Ujarnya.
Indira juga menyoroti ancaman Kapolda Sumbar terhadap pihak-pihak yang memviralkan kasus ini. Ia menyebut langkah tersebut merupakan upaya langkah kriminalisasi dan bukti yang memperkuat kecurigaan LBH bahwa ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
Indira juga merasa pernyataan Kapolda Sumbar yang akan menindak mereka yang memviralkan kasus kematian Afif Maulana sangat janggal. “Pernyataan ini sangat janggal, dan semakin menguatkan kecurigaan kami ada yang salah dengan situasi tersebut,” ucapnya.
“Bukannya fokus untuk mencari pelaku yang diduga anak buahnya, namun malah ingin melakukan kriminalisasi dan membungkam keadilan bagi korban dan keluarganya,” ucap Indira.
Ibu korban, Anggun Anggraini (32 tahun),yang merasa hancur menuntut keadilan dengan menghukum berat pelaku yang diduga kuat melakukan kekerasan. LBH Padang kemudian merilis dokumentasi penyiksaan dan juga menegaskan adanya penganiayaan terhadap Afif. Mereka mendesak Kapolda Sumbar untuk memproses pelaku dan memberikan keadilan bagi korban.
“Berhenti membuat pembohongan public, proses anak buah anda Pak Kapolda Sumbar. Berhenti lindungi pelaku, proses mereka semua.” Tegas Indira. (24/6/2024) Ia juga menambahkan, “Atas pernyataan Kapolda Sumbar, ibu korban merasa kecewa dan hancur karena menyadari jalan yang terjal untuk memberikan keadilan bagi kematian tragis anaknya. Ibu korban menyatakan hatinya bisa terobati jikalau pelaku yang diduga melakukan penyiksaan dihukum berat dan dipecat.”
Sumber: jpnn.com