LBH Padang Mendesak Pembatalan Keputusan Gubernur Terkait Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat

SUMATERA BARAT – Pada tanggal 29 Desember 2023, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 555-890-2023 yang mencabut Keputusan Gubernur sebelumnya (Nomor 555-98-2023) terkait perpanjangan masa jabatan keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) untuk periode 2019-2023. Keputusan ini dijadwalkan berlaku pada 2 Januari 2024.

Langkah ini menimbulkan keprihatinan dan kekhawatiran dari LBH Padang, yang menganggapnya sebagai proses pembekuan Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat yang dapat membahayakan hak rakyat dan upaya pemberantasan korupsi di masa mendatang. Keputusan ini dinilai dapat menyulitkan pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat Sumatera Barat.

LBH Padang menyatakan keprihatinan terhadap potensi carut marut dalam pemilihan komisioner Komisi Informasi Daerah antara Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar, yang dapat menciptakan masalah baru dalam pemenuhan hak atas informasi dan pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.

Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat dianggap sebagai lembaga yang berkontribusi pada pemenuhan hak atas informasi dan berperan dalam pemberantasan korupsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pembebasan tanah yang mencapai 98 persen di jalan tol Padang-Sicincin juga dikabarkan sudah dalam tahap penyelesaian.

Gubernur Mahyeldi, dalam peninjauan bersama Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, telah menyampaikan bahwa proyek tersebut sedang berjalan sesuai harapan dan berfokus pada percepatan pembangunan. Dalam konteks ini, LBH Padang mendesak Gubernur Sumatera Barat untuk mencabut Keputusan Gubernur Nomor 555-890-2023 dan mendesak DPRD Sumbar untuk segera menyelesaikan proses pemilihan Komisioner Komisi Informasi Daerah Sumatera Barat.

LBH Padang menunjukkan kekhawatiran bahwa situasi ini dapat mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia dan mendesak agar pemimpin daerah tidak mengabaikan hak atas informasi warga negara serta memahami pentingnya keterbukaan informasi sebagai prinsip dalam tata kelola pemerintahan yang baik.(*)

Buka chat
1
Scan the code
Hello 👋
Apa yang dapat kami bantu?