RESPONRADIO.COM | NASIONAL – PT Akulaku Finance Indonesia baru-baru ini menggandeng Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk menyebarkan keberkahan Ramadan kepada anak-anak pemulung dan dhuafa di Sekolah Kami, Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, kerjasama ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi mereka yang membutuhkan. “Kami berharap kegiatan kepedulian ini bersama Baznas bisa memberikan dampak positif bagi mereka yang membutuhkan,” ujarnya di Jakarta pada hari Jumat.
Baca Juga : Naik Kelas Bersama KAI: Pengalaman Baru dengan Kereta Eksekutif New Generation
Melalui program ini, keduanya memberikan bantuan seperti layanan kesehatan dan hidangan berbuka puasa kepada masyarakat sekitar Sekolah Kami yang membutuhkan.
Menyebarkan Kebaikan Ramadan: PT Akulaku Finance Indonesia dan Baznas Kolaborasi Bantu Anak-Anak Pemulung dan Dhuafa di Bekasi
Sekolah Kami adalah sebuah lembaga pendidikan informal yang berfokus pada anak-anak pemulung dan kaum dhuafa. Terutama yang tinggal di lingkungan pemulung di Kota Bekasi. Mereka memberikan dukungan dalam pemberdayaan dan pembelajaran kepada anak-anak dari keluarga pemulung dengan memberikan akses ke pembelajaran melalui relawan pengajar.
Baca Juga : Tanggap Bencana: Pemerintah Provinsi Jawa Timur Terima Bantuan Baja Ringan untuk Rehabilitasi Pasca Gempa
Menanggapi kolaborasi ini, Kepala Divisi Pengumpulan Badan Baznas RI, Argo Sayoto, menyatakan bahwa kerjasama dengan Akulaku Finance Indonesia adalah langkah yang konkret. Dalam menyebarkan kebaikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Terutama dalam memastikan akses pendidikan dan kesehatan yang layak bagi anak-anak dari golongan yang kurang mampu. “Semoga kegiatan ini dapat menginspirasi lebih banyak pihak untuk terlibat dalam aksi kebaikan,” katanya.
Sebelumnya, PT Akulaku Finance Indonesia telah mengumumkan bahwa produk mereka telah aktif kembali. Yaitu Buy Now Pay Later (BNPL) dan Akulaku PayLater. Produk tersebut aktif kembali dalam menyalurkan pembiayaan kepada pengguna dan pelanggan mereka. Ini sesuai dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut pembatasan terhadap kegiatan usaha tertentu dari PT Akulaku Finance Indonesia, sebagaimana tertuang dalam surat resmi nomor S-8/PL.1/2024 tertanggal 29 Februari 2024.(*)