Satlantas Polres Padang Pariaman telah memulai upaya penyuluhan terhadap larangan penggunaan knalpot sepeda motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis standar, yang lebih dikenal dengan sebutan knalpot bising. Sasaran pertama sosialisasi ini adalah bengkel-bengkel sepeda motor, di mana pihak Satlantas memasang baliho berisi maklumat dari Kapolda Sumbar tentang larangan ini.
Kompol Alfin, S.I.K., M.H, Kasatlantas Polres Padang Pariaman, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil karena knalpot yang menghasilkan suara bising dan mengganggu telinga merupakan pelanggaran aturan. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, telah mengeluarkan maklumat nomor Mak/01/1/2024 tentang larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polda Sumbar.
Beberapa baliho yang berisi maklumat tersebut telah dipasang di titik-titik strategis yang mudah diakses oleh masyarakat, seperti Taman Lalu Lintas, depan Primkoppol Polres Padang Pariaman, SPBU Padang Pariaman, sekolah-sekolah, dan bengkel sepeda motor. Upaya ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai larangan ini.
Kompol Alfin, S.I.K., M.H juga mengajak pemilik bengkel dan toko untuk berkerjasama dalam tidak menerima modifikasi atau pemasangan knalpot bising. Pihaknya akan terus melakukan kegiatan preemtif dan mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar mengetahui larangan ini.
Kasatlantas menekankan kepada pemilik kendaraan bermotor yang masih menggunakan knalpot bising untuk segera menggantinya dengan knalpot yang sesuai standar. Jika masih ditemukan penggunaan knalpot bising, anggota Polri akan melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang nyaman dan mengurangi potensi gangguan suara dari kendaraan bermotor.(*)