RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Pada hari ini, Senin (4/5), pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah instansi, termasuk taksi Green, terkait insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur. Sebelumnya, aparat telah lebih dulu memintai keterangan dari 31 orang saksi. Proses hukum atas tabrakan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL tersebut masih terus berjalan. Peristiwa yang menelan korban jiwa itu terjadi pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 20.57 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyampaikan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan penyidik berencana memanggil pihak-pihak lain pada hari ini.
Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh aspek, baik teknis maupun operasional di lokasi kejadian, dapat ditelaah secara menyeluruh demi mendukung proses penyidikan yang transparan.
“Selanjutnya, pada Senin mendatang, penyidik dijadwalkan akan memintai keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taxi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian untuk melengkapi proses penyidikan dan mendapatkan gambaran kejadian secara menyeluruh dan objektif,” ujarnya, Minggu (3/5).
Ia menambahkan, hingga saat ini sebanyak 31 saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.
“Penyidik sudah mengambil keterangan dari 31 orang,” kata Budi, pada Ahad, 3 Mei 2026.
Sejumlah pihak yang telah dimintai keterangan meliputi korban, pengemudi taksi Green berinisial SM, serta petugas penjaga palang perlintasan. Selain itu, turut diperiksa masinis KA Argo Bromo Anggrek, masinis KRL, dan petugas operasional KAI.
Ke depan, kepolisian juga berencana memanggil perwakilan dari Dinas Tata Ruang dan Dinas Pekerjaan Umum, serta telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak Direktorat Jenderal Perkeretaapian.

