RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief atau Ibam; Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021, Sri Wahyuningsih; serta Direktur Sekolah Menengah Pertama periode yang sama, Mulyatsyah.
Persidangan direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Purwanto Abdullah.
Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019–2022. Proyek tersebut meliputi pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang diduga tidak sesuai dengan perencanaan awal dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun. Nilai itu terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, serta sekitar US$44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa ketiga terdakwa tidak bertindak sendiri, melainkan bersama sejumlah pihak lain. Di antaranya termasuk Nadiem Anwar Makarim yang menjabat sebagai menteri pada periode 2019–2024, serta mantan staf khususnya, Jurist Tan.
Jaksa menyebut pengadaan perangkat teknologi dalam perkara ini diduga telah diarahkan pada penggunaan Chromebook berbasis Chrome OS serta Chrome Device Management (CDM) tanpa mempertimbangkan kebutuhan nyata, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selain itu, penyusunan anggaran dan penetapan harga satuan dinilai tidak didukung data survei yang dapat dipertanggungjawabkan. Proses pengadaan juga disebut dilakukan melalui e-Katalog dan SIPLah tanpa disertai evaluasi harga yang memadai.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini menjadi tahapan penting dalam penanganan perkara yang mendapat perhatian luas publik, mengingat kasus tersebut berkaitan dengan program strategis digitalisasi pendidikan nasional.

