KPK Bongkar ‘Jalur Gelap’ Blueray Cargo: Ada Upeti Rp7 Miliar untuk Oknum Bea Cukai

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerima Rp7 miliar sebagai’ jatah’ bulanan dari PT Blueray Cargo usai meloloskan barang impor kualitas KW agar mudah masuk ke Indonesia.

“Saat melakukan peristiwa tertangkap tangan, diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp7 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Budi mengungkapkan bahwa Blueray Cargo tidak hanya menyelundupkan satu jenis barang, melainkan beragam komoditas impor KW yang diupayakan lolos ke pasar Indonesia.

“Ini barangnya beragam. Ada kayak sepatu begitu ya, termasuk juga barang-barang lain,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan mendalami barang-barang KW lain yang diupayakan masuk ke Indonesia beserta asalnya.

“Nanti kami cek barang-barangnya seperti apa saja dan banyak dari negara apa, karena ini kan tergantung importir barangnya apa dan dari mana saja,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

KPK mengkonfirmasi bahwa salah satu pihak yang terjaring dalam OTT tersebut adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat.

Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam dari 17 orang yang ditangkap kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), dan Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Berikutnya pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: sumbar.antaranews.com