Kantor Pertanahan Pasaman laksanakan pengumpulan data yuridis PTSL 2026 di Nagari Lansek Kadok Barat

RESPONRADIO.COM PADANG│LUBUK SIKAPING — Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Pengumpulan Data Yuridis (Puldadis) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Nagari Lansek Kadok Barat Rabu (11/2) lalu.

Wakil Yuridis Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Rezki Kurniawan di Lubuk Sikaping, Rabu, mengatakan kegiatan ity merupakan bagian dari tahapan Program PTSL Tahun 2026 yang bertujuan untuk mengumpulkan, meneliti, dan memverifikasi data yuridis masyarakat sebagai dasar dalam proses penerbitan sertipikat hak atas tanah.

Pengumpulan data dilakukan secara langsung oleh petugas di lapangan guna memastikan keabsahan dokumen serta kesesuaian data kepemilikan tanah.

“Tahapan Puldadis menjadi salah satu kunci utama dalam menjamin kualitas dan validitas data sebelum sertipikat diterbitkan,” katanya.

Pihaknya memastikan setiap aset tanah yang didaftarkan telah melewati verifikasi hukum yang ketat. Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa dasar hukum setiap lahan benar-benar valid, sehingga hak-hak masyarakat terlindungi secara hukum.

Kegiatan itu turut melibatkan Panitia Ajudikasi PTSL Tahun 2026 serta didukung oleh perangkat Nagari Lansek Kadok Barat guna memastikan proses berjalan lancar dan tepat sasaran.

Melalui pelaksanaan PTSL, diharapkan terwujud kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat serta terciptanya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Pasaman.

Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap pelaksanaan program strategis pertanahan.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: sumbar.antaranews.com