RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas) melaksanakan program pembinaan mental bagi 365 pegawai yang tengah menjalani sanksi disiplin di Pulau Nusakambangan.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Yan Sultra Indrajaya menyampaikan bahwa program ini merupakan yang pertama kali digelar, melibatkan pegawai dari bidang pemasyarakatan maupun imigrasi yang dikenai hukuman disiplin dan dibina di Nusakambangan.
Ia menjelaskan, penempatan para pegawai tersebut bertujuan untuk memperkuat mental, meningkatkan kedisiplinan, menumbuhkan integritas, memperbaiki kinerja, serta mendorong perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.
Yan menegaskan bahwa seluruh peserta program merupakan pegawai yang sebelumnya telah menjalani proses hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam rangka memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN), Itjen Kemenimipas menegakkan disiplin dengan pendekatan yang tegas, objektif, dan transparan.
Sepanjang Oktober 2024 hingga April 2026, Kemenimipas tercatat telah menangani 774 kasus pelanggaran disiplin. Rinciannya meliputi 212 sanksi ringan, 341 sanksi sedang, 159 sanksi berat, serta 62 kasus yang masih dalam tahap proses penjatuhan hukuman.
Pelanggaran paling banyak terjadi pada pegawai yang berada di garda terdepan pelayanan publik dan pengamanan, khususnya di sektor keimigrasian dan pemasyarakatan.
Tak hanya itu, penindakan juga menyasar pejabat struktural mulai dari eselon IV hingga kepala kantor wilayah. Mayoritas ASN yang dikenai sanksi berada pada kisaran usia 30 hingga 40 tahun dengan golongan II dan III.
Sebanyak 71 pegawai dijatuhi sanksi pemberhentian akibat melakukan pelanggaran berat, seperti ketidakhadiran tanpa keterangan, keterlibatan dalam tindak pidana, serta pelanggaran aturan perkawinan.
Kemenimipas menegaskan bahwa seluruh proses penjatuhan sanksi disiplin mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Yan menyampaikan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan pegawai harus dikaji secara cermat, dengan pemberian sanksi yang proporsional sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.
Selain tindakan penegakan hukum, Kemenimipas juga menitikberatkan langkah pencegahan melalui penguatan kualitas sumber daya manusia, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), serta pengelolaan manajemen risiko.
Berbagai upaya tambahan turut dilakukan, seperti penyusunan profil pegawai, penerapan sistem peringatan dini melalui LHKPN, pengawasan terhadap perilaku dan gaya hidup, pembangunan zona integritas, serta optimalisasi fungsi unit kepatuhan internal.
Yan menegaskan bahwa Kemenimipas tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran, serta tidak ada perlindungan bagi pelaku. Penegakan disiplin dilakukan secara transparan, objektif, dan tanpa diskriminasi.

