RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Tahap II yang berlangsung mulai 19 Mei hingga 9 Juni 2026.
Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengajak masyarakat, terutama generasi muda usia kerja, untuk memanfaatkan program pelatihan tersebut.
Ia menjelaskan, Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahap II menyediakan kuota bagi 30 ribu peserta. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi skillhub.kemnaker.go.id.
Menurut Darmawansyah, program ini diprioritaskan bagi lulusan SMA/SMK atau sederajat. Selain itu, pelatihan juga terbuka untuk masyarakat berusia minimal 17 tahun yang telah memiliki akun di platform SIAPkerja.
Seluruh tahapan pelatihan diberikan secara gratis oleh pemerintah. Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, serta membangun sikap dan etos kerja peserta agar siap memasuki dunia kerja maupun berwirausaha.
Darmawansyah menegaskan bahwa program tersebut memiliki peran penting dalam meningkatkan kompetensi, daya saing, serta kesiapan kerja masyarakat sehingga mampu terserap di dunia kerja maupun memulai usaha secara mandiri.
Ia menjelaskan, tahapan program diawali dengan proses pendaftaran yang berlangsung pada 19 Mei hingga 9 Juni 2026 melalui laman skillhub.kemnaker.go.id dan platform SIAPkerja.
Setelah itu, peserta akan mengikuti tahapan seleksi dan wawancara pada 10–17 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 18 Juni 2026, sementara kick off serta orientasi program akan dilaksanakan pada 22 Juni 2026.
Program Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 dilaksanakan secara serentak di 21 Unit Pelaksana Teknis Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (UPT BPVP) serta 13 Satuan Pelayanan (Satpel) dan Unit Pelatihan Teknis Daerah (UPTD) Kemnaker yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam program tersebut, peserta akan mendapatkan sejumlah fasilitas, seperti pelatihan dan makan siang secara gratis, bantuan biaya transportasi, hingga perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, peserta juga akan memperoleh sertifikat pelatihan dari BPVP serta Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kemnaker juga menyediakan fasilitas asrama bagi peserta sesuai dengan kriteria dan ketersediaan yang ada.

