RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 9 Mei 2026 di wilayah Jakarta Utara.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial VAR (32),” ujar Ade dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.
Usai melakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku dan menyita dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto sekitar 2.169 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, petugas selanjutnya melakukan pengembangan kasus ke sebuah apartemen yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari lokasi tersebut, polisi kembali menyita 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto mencapai sekitar 29,7 kilogram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan manual, cutter, tas berukuran besar, serta telepon genggam.
Ade mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia.
Menurutnya, sabu itu diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Ia menambahkan, tersangka bersama seluruh barang bukti kini telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan bahwa pemberantasan peredaran narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
Menurutnya, informasi sekecil apa pun yang diberikan warga sangat membantu proses pengungkapan kasus oleh kepolisian. Ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekitar demi menjaga keamanan bersama.
Budi turut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan Call Center Polri 110 yang siaga selama 24 jam.

