DPR AS Batasi Wewenang Perang Donald Trump di Iran

RESPONRADIO.COM PADANG│AMERIKA SERIKAT  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat menyetujui sebuah resolusi pada Rabu (3/6) waktu setempat yang bertujuan membatasi kewenangan Presiden AS, Donald Trump, dalam melanjutkan operasi militer di Iran. Keputusan tersebut menjadi bentuk kritik politik terhadap penanganan konflik yang dikenal sebagai Operation Epic Fury.

Resolusi itu disahkan melalui pemungutan suara dengan hasil 215 berbanding 208. Empat anggota Partai Republik, yakni Thomas Massie, Brian Fitzpatrick, Tom Barrett, dan Warren Davidson, ikut mendukung resolusi yang diajukan Partai Demokrat. Dukungan lintas partai tersebut menunjukkan meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh konflik, termasuk kenaikan harga kebutuhan pokok yang dirasakan masyarakat.

Massie menyebut banyak konstituennya mulai merasa terbebani oleh biaya perang yang berdampak pada kondisi ekonomi. Sementara itu, Fitzpatrick menegaskan bahwa keputusannya didasarkan pada kepatuhan terhadap ketentuan hukum, khususnya War Powers Act yang mengharuskan presiden memperoleh persetujuan Kongres untuk operasi militer yang berlangsung melebihi batas waktu tertentu.

Resolusi tersebut diperkenalkan oleh Gregory Meeks, anggota senior Komite Urusan Luar Negeri DPR dari Partai Demokrat. Meski berstatus concurrent resolution yang umumnya tidak memerlukan persetujuan presiden dan sering diperdebatkan kekuatan hukumnya, Partai Demokrat berpendapat bahwa resolusi tersebut tetap memiliki konsekuensi hukum yang mengikat. Meeks menegaskan DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan konstitusional terhadap pemerintah.

Sebelumnya, Ketua DPR AS, Mike Johnson, berupaya menunda pemungutan suara dengan alasan langkah tersebut dapat melemahkan posisi Amerika Serikat dalam upaya negosiasi perdamaian. Ia berpendapat bahwa tujuan militer dalam Operation Epic Fury telah tercapai dan pembatasan kewenangan presiden pada saat ini berpotensi menimbulkan risiko baru.

Sementara itu, lembaga pengawas internal di Pentagon, Departemen Luar Negeri, dan USAID mulai melakukan evaluasi bersama terhadap operasi militer di Iran. Tinjauan tersebut dilakukan karena adanya ketentuan yang mewajibkan audit atas operasi militer luar negeri yang berlangsung lebih dari 60 hari.

Berdasarkan data yang ada, operasi militer tersebut telah berjalan sejak 28 Februari. Sesuai ketentuan War Powers Act, presiden tidak diperkenankan mempertahankan keterlibatan militer dalam konflik aktif lebih dari 60 hari tanpa persetujuan Kongres. Hingga saat ini, pemerintahan Trump disebut belum mengajukan permintaan otorisasi resmi kepada Kongres terkait operasi militer di Iran tersebut.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: mediaindonesia.com