RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bergerak cepat memperkuat pelindungan konsumen dari ancaman scam atau penipuan digital. Kejahatan siber ini dinilai bukan hanya merugikan masyarakat secara finansial, melainkan juga berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Sebagai langkah konkret, OJK menjalin kolaborasi strategis dengan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap modus penipuan digital yang kian canggih dan beroperasi melintasi batas negara (cross-border).
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam seminar bertajuk “Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets” yang digelar OJK di Jakarta, Senin (6/7).
“Penipuan saat ini dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik dengan memanfaatkan teknologi skala besar. Dampaknya merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujar Friderica.
Menurut Friderica, kepercayaan adalah fondasi utama dari sistem keuangan. Oleh sebab itu, melindungi masyarakat dari penipuan digital bukan sekadar mencegah kerugian materiil, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan nasional dan memastikan transisi digital berjalan aman.
Tantangan Money Mule dan Aset Virtual
Seiring pesatnya digitalisasi, modus scam berkembang semakin kompleks. Pelaku kini memanfaatkan rekening money mule (rekening pinjaman/tampungan), merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang mempersulit pelacakan aparat penegak hukum.
Untuk meredam hal tersebut, OJK mendorong penguatan Public-Private Partnership (PPP) sebagai wadah pertukaran data, informasi intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan negara.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) per Juni 2026, efektivitas penanganan penipuan digital menunjukkan angka signifikan:
- Total Kasus: Lebih dari 608 ribu kasus penipuan berhasil tercatat.
- Pemblokiran: Lebih dari 557 ribu rekening terindikasi penipuan telah diblokir.
- Dana Diamankan: Sebesar Rp674 miliar berhasil diamankan/diblokir di sistem.
- Pemulihan Dana: Hampir Rp200 miliar dana korban berhasil dikembalikan.
Apresiasi Internasional untuk IASC
Langkah progresif Indonesia dalam memitigasi kejahatan digital mendapat apresiasi tinggi dari dunia internasional. UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, memuji kepemimpinan OJK dalam menakhodai IASC.
Gita sepakat bahwa penanganan scam harus diperketat karena dampaknya bisa meruntuhkan inklusi keuangan digital yang sedang dibangun.
“Di luar kerugian finansial langsung, setiap penipuan yang berhasil terjadi akan mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital. Padahal, kepercayaan adalah fondasi utama inklusi keuangan,” kata Gita.
Gita menambahkan, kemitraan UNODC dengan OJK sangat berharga untuk menghadirkan keahlian kebijakan, bantuan teknis, dan wawasan global demi memperkuat sistem pertahanan siber Indonesia.
Pandangan serupa disampaikan oleh Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown. Ia menekankan bahwa penipuan daring kini bukan lagi sekadar masalah penegakan hukum konvensional.
“Ini adalah tantangan besar bagi sektor keuangan, regulator, dan pelindungan konsumen. Jaringan kejahatan yang beroperasi lintas batas memerlukan respons kuat melalui kerja sama internasional yang solid antara sektor publik dan swasta,” tegas Justin.
Sinergi Teknis dan Imbauan untuk Masyarakat
Seminar ini juga menghadirkan sesi High-Level Dialogue dan diskusi teknis yang melibatkan para pakar dari UNODC, Singapore Police Force, Bank Indonesia, serta industri perbankan.
Beberapa poin krusial yang dibahas untuk mempersempit ruang gerak pelaku scam antara lain:
- Penguatan proses Customer Due Diligence (CDO).
- Peningkatan sistem pemantauan transaksi (transaction monitoring system).
- Pengawasan ketat terhadap merchant dan sub-merchant.
- Pemanfaatan teknologi mutakhir untuk mendetekpola transaksi mencurigakan.
Melalui forum ini, OJK optimistis penguatan kemitraan publik-swasta di tingkat domestik maupun global akan menjadi kunci utama dalam membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tangguh, dan tepercaya.
Imbauan OJK Kepada Masyarakat
Menutup keterangannya, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan digital. Masyarakat diminta untuk:
- Tidak mudah tergiur oleh penawaran keuntungan yang tidak wajar.
- Memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui Kontak OJK 157.
- Menjaga ketat kerahasiaan data pribadi, terutama kode OTP dan password.
- Segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui sipasti.ojk.go.id dan penipuan transaksi keuangan melalui iasc.ojk.go.id.


“Penipuan saat ini dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik dengan memanfaatkan teknologi skala besar. Dampaknya merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujar Friderica.