OJK Optimalkan SLIK untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA  Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai upaya memperkuat akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendukung pelaksanaan Program 3 Juta Rumah. Kebijakan tersebut diresmikan di Kantor OJK, Jakarta, pada Senin (6/7), dan mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026.

Peluncuran optimalisasi SLIK dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Acara tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku usaha jasa keuangan, asosiasi pengembang perumahan, serta berbagai pemangku kepentingan di sektor jasa keuangan.

Optimalisasi SLIK dilakukan untuk meningkatkan kualitas informasi debitur agar lebih akurat, mutakhir, dan relevan sehingga dapat mempercepat proses penyaluran kredit secara sehat dan tepat sasaran. OJK menilai pembaruan sistem ini akan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, masyarakat berpenghasilan rendah, serta calon penerima Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi, sekaligus memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional.Melalui optimalisasi tersebut, pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.

Selain itu, OJK menerapkan batas nominal informasi debitur di atas Rp1 juta agar data yang ditampilkan lebih proporsional dalam analisis kredit. Hingga Juli 2026, SLIK telah digunakan oleh 2.169 pelapor dengan rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. OJK menegaskan bahwa SLIK hanya menjadi salah satu referensi dalam proses penilaian kredit, sedangkan keputusan akhir tetap berada pada masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan dan manajemen risiko (JJ)

Tim Redaktur: Respon Radio