OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global, tekanan inflasi, dan dinamika geopolitik internasional. Kondisi tersebut menjadi modal penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia dan mendukung fungsi intermediasi sektor keuangan.

Penilaian tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK Juni 2026 yang dipublikasikan di Jakarta pada 7 Juli 2026, berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner yang digelar pada 1 Juli 2026. OJK mencatat bahwa meskipun perekonomian global masih dibayangi perlambatan pertumbuhan, konflik geopolitik, dan tingginya inflasi, ketahanan sektor jasa keuangan Indonesia tetap terpelihara.

OJK menjelaskan, kinerja sektor perbankan masih menunjukkan pertumbuhan yang solid. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tumbuh 11,51 persen secara tahunan menjadi Rp8.918 triliun, sementara dana pihak ketiga meningkat 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun. Rasio kredit bermasalah (NPL) juga tetap rendah di level 2,17 persen, sedangkan permodalan bank tetap kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,74 persen. Di sektor perasuransian, aset industri meningkat menjadi Rp1.197,04 triliun, sedangkan aset dana pensiun mencapai Rp1.693,37 triliun.

Di sektor pasar modal, OJK mencatat aktivitas penghimpunan dana korporasi hingga akhir Juni 2026 mencapai Rp112,67 triliun, sementara jumlah investor pasar modal terus bertambah hingga 28,96 juta investor. Pada sektor keuangan digital, outstanding pembiayaan pinjaman daring tumbuh 25,60 persen menjadi Rp103,73 triliun, sedangkan jumlah akun aset kripto meningkat menjadi 22,40 juta akun dengan nilai transaksi mencapai Rp23,01 triliun selama Mei 2026.

Untuk menjaga stabilitas dan melindungi masyarakat, OJK terus memperkuat pengawasan, penegakan hukum, serta pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Hingga akhir Juni 2026, OJK bersama Satgas PASTI telah menghentikan 1.218 entitas keuangan ilegal, sementara Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil memblokir lebih dari 557 ribu rekening yang diduga terkait penipuan dengan total dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar. OJK menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan (JJ).

Tim Redaktur: Respon Radio