OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus PT Asuransi Jiwa Prolife ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026). Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P.21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka dalam kasus ini adalah HS yang merupakan pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS). Penyerahan tersangka dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, karena HS saat ini tengah menjalani masa penahanan dalam perkara penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kasus tersebut bermula dari dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dengan sengaja mengabaikan dan tidak melaksanakan perintah tertulis OJK yang diterbitkan melalui Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Nomor S-45/D.05/2023 tertanggal 13 Oktober 2023. Dalam surat itu, OJK memerintahkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada para pemegang polis senilai Rp566,24 miliar berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2023.

Sebagai tindak lanjut atas pengawasan yang dilakukan, OJK sebelumnya telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023. Dalam proses penyidikan, OJK juga menyita sejumlah aset untuk memulihkan hak para pemegang polis, meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor dengan nilai sekitar Rp20,9 miliar, deposito senilai Rp21,065 miliar, serta kepemilikan saham pada sebuah perusahaan yang ditaksir bernilai Rp72 miliar.

Atas perbuatannya, HS disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling sedikit Rp15 miliar.

OJK menyatakan akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dalam penanganan perkara ini, OJK bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), guna menjaga integritas sektor jasa keuangan dan melindungi masyarakat (JJ).

Tim Redaktur: Respon Radio