Sarjito Resmi Dilantik sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Sarjito resmi mengemban jabatan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. Pengucapan sumpah jabatan dipimpin Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu, 9 September 2026.

Pengangkatan Sarjito dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penyesuaian Nomenklatur Jabatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Sebelumnya, Sarjito telah ditetapkan sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS melalui Rapat Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026 setelah menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.

Dengan pengucapan sumpah tersebut, Sarjito resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang diperkuat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui regulasi tersebut, tugas OJK diperluas dengan mencakup pengaturan dan pengawasan kegiatan BMKS, yang merupakan sistem pasar terorganisasi dan terintegrasi untuk perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.

Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan mineral dan komoditas strategis Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, memperkuat perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia. OJK saat ini juga mempersiapkan dua Rancangan Peraturan OJK (RPOJK), yakni aturan mengenai proses peralihan dan aturan mengenai penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK terus melakukan persiapan agar BMKS dapat mulai berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 pada 1 Januari 2027. Sementara itu, Sarjito menegaskan salah satu tugas utama Kepala Eksekutif Pengawas BMKS adalah menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis. Menurutnya, Indonesia sebagai salah satu penghasil mineral terbesar di dunia, khususnya nikel, seharusnya memiliki kemampuan untuk menentukan harga komoditas tersebut.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut, OJK akan memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung keberadaan bursa mineral dan komoditas strategis. Pengambilan sumpah jabatan Sarjito turut dihadiri pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian/lembaga, anggota Dewan Komisioner OJK, serta pemangku kepentingan sektor jasa keuangan (JJ)

Tim Redaktur: Respon Radio