RESPONRADIO.COM PADANG│SUMATERA BARAT – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas menertibkan aktivitas hiburan orgen tunggal yang berlangsung hingga larut malam.
Langkah ini ditandai dengan melakukan kesepakatan bersama dengan Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang, di Kediaman Resmi Wali Kota, Senin (26/5/2025).
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuk Nan Sati, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi atas komitmen pelaku usaha sound system yang sepakat menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya terkait batas waktu hiburan malam.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada para pengusaha sound system yang telah berkomitmen menjaga marwah Kota Padang sesuai dengan visi kota yang berlandaskan nilai agama dan budaya. Para pelaku usaha sepakat untuk tidak menyediakan jasa orgen tunggal yang beroperasi melewati pukul 00.00 WIB, serta menghindari segala bentuk kegiatan yang berpotensi meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Pemko Padang tidak melarang kegiatan hiburan masyarakat, namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan yang berlaku.
“Kegiatan hiburan tetap diperbolehkan, tetapi harus tertib dan sesuai norma. Tujuannya agar masyarakat tetap bisa menikmati hiburan tanpa mengganggu ketenteraman umum. Kita akan siapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) khusus terkait hal ini,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang, Nanda Fadly, menyatakan komitmen penuh untuk mendukung kebijakan Pemerintah Kota Padang dalam menertibkan aktivitas hiburan orgen tunggal.
Ia mengatakan bahwa para pelaku usaha siap berkolaborasi menciptakan iklim usaha yang kondusif dan tertib.
“Kami siap mengikuti aturan yang ditetapkan demi kebaikan bersama. Bahkan, kami mendorong seluruh anggota untuk segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga usaha yang dijalankan semakin legal, tertib, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Adapun yang hadir dalam pertemuan ini yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kepala Satpol PP Chandra Eka Putra, dan Kepala Bapenda Yosefriawan beserta Kepala DPMPTSP Swesti Fanloni, Kepala Badan Kesbangpol Tarmizi Ismail, Kepala Dinas Perhubungan Ances Kurniawan, dan Kabag Tata Pemerintahan Eka Putra Buhari.
Sumber : padang.tribunnews.com