Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek, Kejagung Geledah Dua Apartemen

RESPONRADIO.COM PADANG│NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung)  menggeledah dua apartemen di Jakarta untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2023. Dua apartemen itu milik mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim berinisial FH dan JT..

Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.

Ia mengatakan apartemen FH berada di Kuningan Place lantai 12 B9. Dari sana, penyidik mengambil satu laptop dan tiga ponsel. Sementara, apartemen JT yang ada di Ciputra World 2 Tower Orchard, penyidik mengambil dua harddisk eksternal, satu flashdisk, satu laptop, dan  mengambil 15 buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

Sebelumnya, Kejagung kembali membuka penyidikan baru. Kasusnya berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan dalam bentuk pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Kasus itu naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.

Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.

Proyek ini diduga memaksakan spesifikasi operating system chrome atau chromebook. Padahal, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif sebagai sarana pembelajaran lantaran. Sebab, penggunaannya berbasis internet, sedangkan belum seluruh wilayah terkoneksi kekuatan internet yang sama.

Diduga, ada pemufakatan jahat berupa mengarahkan tim teknis yang baru agar membuat kajian teknis pengadaan peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan spesifikasi chromebook.

Diketahui, Kemendikbudristek menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,3 triliun.

Sumber : metrotvnews.com