SUMATERA BARAT – Dalam penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat terhadap seluruh kabupaten, kota, dan badan publik di Sumatra Barat, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Solok menunjukkan peningkatan yang signifikan. Melalui Bidang Pengelolaan Informasi Publik, Statistik, dan G.CIO (PIPSGCIO). Diskominfo Kabupaten Solok berhasil meraih peringkat 9 dari 10 besar dengan nilai 84,89 atau predikat menuju informatif.
Ketua Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Nofal Wiska. Mengungkapkan bahwa proses monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik pada Badan Publik (BP) dilakukan antara Agustus hingga Oktober. Sebanyak 426 badan publik masuk dalam evaluasi, dan dari jumlah tersebut, 396 badan publik mengisi kuisioner.
Setiap tahun, Komisi Informasi (KI) melakukan monitoring dan evaluasi untuk menilai kepatuhan badan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.
Diketahui bahwa Diskominfo Kabupaten Solok berhasil mencapai peringkat 9 pada tahun 2023. Yang menandai peningkatan yang mencolok dari peringkat 15 pada tahun 2022 dengan nilai 40,58 atau predikat kurang informatif.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Teta Midra. Menyatakan bahwa peningkatan nilai ini merupakan hasil dari upaya komprehensif yang dilakukan oleh tim Kominfo dalam meningkatkan pelayanan informasi dan keterbukaan. Meskipun begitu, Teta Midra juga mengakui bahwa masih ada catatan terkait sarana dan prasarana yang belum optimal.
“Ini tidak lepas dari upaya dan kerja baik tim di Kominfo yang berupaya untuk memberikan keterbukaan informasi. Namun, ada catatan dari kami yakni dari segi sarana dan prasarana yang masih belum maksimal,” ujarnya pada Rabu (24/1/2024).
Respon Radio melaporkan Diskominfo Kabupaten Solok terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi dengan cara memperbaharui daftar informasi publik, konten website, regulasi, dan sarana-prasarana secara berkesinambungan. Pencapaian ini menjadi dorongan positif untuk terus meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi di tingkat daerah.(*)