RESPONRADIO.COM PADANG│NASIONAL – Pada Rapat Paripurna ke-12 DPR Masa Sidang II Tahun 2024-2025 secara resmi telah disahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (4/2).
Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disahkan dalam Rapat Paripurna ke-12 DPR Masa Sidang II Tahun 2024-2025 ini menjadi perubahan ketiga dari UU sebelumnya, yakni UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Tibalah kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU Nomor 19 tahun 2003 Tentang BUMN apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku Pimpinan Sidang Paripurna dalam rapat.
Dengan kompak, peserta Paripurna menyatakan setuju sambil Dasco mengetuk palu tanda persetujuan.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan bahwa RUU ini akan menjadi landasan dalam pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Dengan RUU BUMN dibentuk BPI Danantara beserta struktur organ dan tata kelolanya,” kata Erick dalam rapat kerja bersama DPR, pada Kamis (23/1).
Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah pembentukan BPI Danantara, yang diharapkan dapat meningkatkan tata kelola BUMN untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, RUU ini juga mencakup penyesuaian dan perluasan definisi BUMN agar dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih optimal, serta penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang lebih mendetail.
Sumber : www.cnnindonesia.com