PADANG PARIAMAN – Drama Pemilu Padang Pariaman mulai terjadi. Drama mengejutkan itu datang dari Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, terkait partisipasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Keduanya, sayangnya, harus menghadapi kegagalan karena tidak dapat menjadi peserta Pemilu di daerah tersebut. Penyebabnya adalah ketidakserahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman.
Baca Juga : Insiden Ledakan di Semen Padang Hospital, Pasien dan Staf Dievakuasi
Roza Mendes, Komisioner KPU Padang Pariaman, menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku, partai politik yang tidak menyerahkan LADK-nya tidak berhak untuk mengikuti Pemilu. Dikatakannya, “PSI dan PKN tidak bisa ikut Pemilu karena tidak menyerahkan LADK kepada KPU Padang Pariaman.”
Upaya KPU untuk memastikan kelancaran proses penyampaian LADK telah dilakukan dengan mendatangi kedua partai tersebut. Roza Mendes menyebut, “Untuk PKN kita sudah mendatangi ketuanya dan memang menyatakan tidak menyerahkan LADK-nya.”
Sementara untuk PSI, diketahui bahwa tidak ada pengurus di Padang Pariaman.
“Oleh karena itu kami mendatangi pengurus DPW-nya. Memang kata pengurus DPW-nya tidak menyerahkan LADK. Mungkin dikarenakan tidak adanya pengurus di Padang Pariaman,” tambahnya.
Drama Pemilu Padang Pariaman: PSI dan PKN Terkapar Akibat Ketiadaan Laporan Awal Dana Kampanye
Selain PSI dan PKN, beberapa partai politik lainnya juga memiliki catatan menarik terkait saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Gelora tercatat memiliki saldo awal RKDK nol.
Baca Juga : Cerdas Qur’an Padang TV: Perkaya Pengetahuan Al-Qur’an di Kalangan Pelajar
Sementara beberapa partai lainnya, seperti Partai Golkar, Nasdem, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Garuda, Partai Gerindra, dan PPP, memiliki saldo awal RKDK sebesar Rp 100 ribu.
Partai Demokrat tercatat dengan saldo awal RKDK sebesar Rp 39 ribu, Partai Ummat Rp 1,1 juta, Partai Buruh Rp 50 ribu, dan Partai Perindo dengan saldo awal RKDK sebesar Rp 1 juta.
Peristiwa ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya ketaatan terhadap regulasi dalam proses politik, terutama terkait pelaporan dana kampanye. Kegagalan PSI dan PKN untuk memenuhi persyaratan ini dapat berdampak signifikan pada partisipasi mereka dalam Pemilu di Kabupaten Padang Pariaman.(*)