RESPONRADIO.COM | PADANG PARIAMAN – Rahmat Bagja, selaku Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PSU atau Pemungutan Suara Ulang Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di dua daerah di Sumatra Barat pada Sabtu, 13 Juli 2024.
Ia didampingi oleh Ketua Bawaslu Sumbar, Alni, saat mengunjungi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kabupaten Padang Pariman dan Kota Pariaman.
“Pemantauan kami lakukan secara langsung untuk memastikan tidak ada kecurangan atau pelanggaran dalam PSU,” sebut Rahmat Bagja di Pariaman (13/7/2024).
Ia menyatakan bahwa secara umum pelaksanan PSU di wilayah Sumbar berjalan dengan aman. Pihaknya juga belum menerima laporan terkait pelanggaran dari masyarakat. Ia mengungkapkan pihaknya akan selalu memantau dan mengawasi pelaksanaan pemilihan suara ulang ini, mulai dari penyaluran suara, penghitungan suara, hingga saat semuanya selesai.
Awalnya, timnya mengunjungi TPS 18 Nagari Sintuak, Kecamatan Sintuak Toboh Gadang. Di tempat tersebut, ia memantau masyarakat yang sedang menyalurkan suara melalui hak pilih. Ia juga didampingi oleh Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin. Setelah mengunjungi TPS 18, ia berserta rombongan menuju TPS 5 Kelurahan Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Pemungutan Suara Ulang DPD RI di Sumbar telah dilakukan secara serentak pada Sabtu, 13 Juli 2024 sebagai amanat dari Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada 10 Juni 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) 2024. MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Irman Gusman, calon anggota DPD Sumbar. Selain itu, MK memerintahkan KPU sebagai Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Calon Anggota DPD Provinsi Sumbar 2024, dengan Irman Gusman dimasukkan sebagai peserta.
KPU sebelumnya telah menetapkan empat anggota DPD RI terpilih dari dapil Sumbar untuk Pemilu 2024. Namun, keputusan ini membatalkan perolehan suara DPD RI sebelumnya dari dapil Sumbar, sehingga sekarang ada 16 calon DPD RI dari dapil Sumbar di PSU.
Di sisi lain, Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi juga mengeluarkan Surat Edaran yang mengimbau seluruh wajib pilih untuk menggunakan hak suara mereka pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) pemilihan anggota DPD RI pada Sabtu 13 Juli 2024. Tujuan dari Surat Edaran (SE) Nomor: 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia di Provinsi Sumatra Barat adalah untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan PSU DPD RI di Sumbar.
Sumber: sumbar.antaranews.com