RESPONRADIO.COM PADANG│NASIONAL – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 24 aset yang diduga terkait dengan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Aset-aset tersebut mencapai Rp. 882 miliar.
Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (24/3).
“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya,” ujarnya.
“Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp882.546.180.000,” lanjutnya.
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy (PE). Kelima tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan, Direktur Pelaksana LPEI; Newin Nugroho, Direktur Utama PT PE; Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE; serta Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT PE. Sementara tersangka dari PT PE telah ditahan, dua tersangka dari LPEI belum ditahan.
KPK mengungkapkan bahwa pemberian kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy (PE) merugikan negara hingga US$18.070.000 dan Rp549,14 miliar.
Kemudian, KPK menyebut Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP bakhan memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Adapun PT Petro Energy (PE) diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang digunakan sebagai dasar pencairan fasilitas kredit. Hal ini bertentangan dengan kondisi sebenarnya, yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Selain itu, PT PE juga terlibat dalam praktik window dressing pada laporan keuangan (LK) dan menggunakan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan tujuan serta peruntukan yang tercantum dalam perjanjian kredit.
Sementara, lembaga antirasuah juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Dari sana disebutkan ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun.
Sumber : www.cnnindonesia.com