Pedagang Warung Madura di Denpasar Menolak Imbauan Berjualan Terbatas: Suara dari Penatih

RESPONRADIO.COM | NASIONAL Pedagang warung Madura di Kelurahan Penatih, Denpasar, Bali, tengah menghadapi dilema terkait imbauan untuk tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 Wita. Meskipun imbauan ini dikeluarkan oleh pihak kelurahan dengan alasan tertentu, para pedagang merasa keberatan dengan pembatasan tersebut.

Imam Wasik, pemilik Toko Azril di Jalan Trengguli, Penatih, adalah salah satu yang menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap imbauan tersebut. Meski belum secara langsung menerima imbauan tersebut karena sedang berada di kampung halaman saat imbauan disampaikan. Imam menegaskan bahwa pembatasan jam operasional akan berdampak pada pendapatannya. Menurutnya, sebagian besar pendapatannya berasal dari waktu berjualan setelah pukul 00.00 Wita, ketika orang-orang pulang kerja malam dan melakukan pembelanjaan di warung Madura.

Baca Juga : Implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Lobster: Langkah Maju Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Mendorong Transparansi dan Efisiensi dalam Industri Perikanan

Imam, yang telah berjualan selama kurang lebih satu tahun. Ia menjalankan warungnya hingga 24 jam dengan sistem shif yang melibatkan satu karyawan dan bantuan dari istrinya. Dia juga mengungkapkan bahwa pembatasan jam operasional tersebut akan mengurangi kegiatan belanja malam dan mengurangi kesibukan di sekitar wilayahnya.

Pedagang Warung Madura di Denpasar Menolak Imbauan Berjualan Terbatas: Suara dari Penatih

Di sisi lain, meski mengakui bahwa imbauan tersebut mungkin memiliki tujuan baik untuk menjaga keamanan dan ketertiban, Imam berpendapat bahwa situasi di tempatnya sudah aman dan tidak memerlukan pembatasan jam operasional yang ketat.

Sementara itu, Ardi, seorang karyawan warung Madura di Toko Farizi, juga menyatakan kekhawatirannya terhadap dampak imbauan tersebut. Bagi Ardi, pembatasan jam operasional akan memberatkan pemilik dan karyawan warung Madura, karena sebagian besar penjualan terjadi saat malam hari.

Baca Juga : Peran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam Meriahkan Hari Kartini melalui Road to Run For Independence Day (RFID) 2024

Sebelumnya, Lurah Penatih I Wayan Murda menyampaikan bahwa imbauan untuk tidak buka selama 24 jam memiliki beberapa alasan. Termasuk penertiban administrasi penduduk pendatang dan masalah keamanan. Namun, tanggapan dari para pedagang warung Madura menunjukkan bahwa mereka merasa imbauan tersebut memberatkan. Dan juga tidak sesuai dengan kebutuhan bisnis mereka.

Dengan demikian, polemik terkait imbauan pembatasan jam operasional warung Madura di Kelurahan Penatih menjadi sorotan. Menunjukkan kompleksitas dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat dengan mempertimbangkan berbagai aspek dari kehidupan sehari-hari dan kebutuhan bisnis lokal.(*)

Buka chat
1
Scan the code
Hello 👋
Apa yang dapat kami bantu?