PADANG PARIAMAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Padang Pariaman, bersama instansi terkait, telah melakukan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang selama masa tenang Pemilu 2024. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemilu yang melarang pemasangan atribut kampanye menjelang hari pencoblosan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Azwar Mardin, mengungkapkan bahwa ratusan APK berhasil ditertibkan, termasuk spanduk, baliho, banner, dan stiker di angkutan umum. Menurutnya, langkah ini merupakan langkah tegas dalam rangka menjaga keberlangsungan proses pemilihan umum dan memastikan bahwa masa tenang benar-benar dihormati.
Baca Juga : Jaga Keselamatan & Inklusi Jelang Pemilu di Padang Pariaman
Dalam penjelasannya, Azwar Mardin mengacu pada peraturan pemilu yang menetapkan masa tenang mulai dari tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024. Selama periode ini, dilarang keras pemasangan segala bentuk atribut kampanye, baik di ruang publik maupun di lingkungan rumah. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang yang cukup bagi pemilih untuk merenung dan membuat keputusan tanpa adanya tekanan dari alat peraga kampanye.
Penertiban Alat Peraga Kampanye oleh Bawaslu Padang Pariaman Menjelang Masa Tenang Pemilu 2024
Tidak hanya membatasi tindakan pembongkaran di ruang publik, Bawaslu Padang Pariaman juga menjalankan langkah serupa di lingkungan rumah. Azwar menjelaskan bahwa pihaknya melakukan koordinasi dengan pemilik tempat. Atau meminta mereka secara baik-baik untuk menertibkan APK yang terpasang di sekitar rumah mereka. Pendekatan ini dilakukan dengan harapan agar kesadaran akan pentingnya menjaga masa tenang dapat tersebar luas di masyarakat.
Proses penertiban ini direncanakan akan berlangsung mulai dari hari ini hingga H-1 Pemungutan Suara. Yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. Sebelum melakukan tindakan pembongkaran, Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian menggelar apel pelaksanaan di halaman Kantor Bupati Kawasan IKK, Parit Malintang, pada Minggu (11/2).
Baca Juga : Upaya Pemkab Padang Pariaman dalam Implementasi SAKIP
Apel tersebut dihadiri oleh berbagai pihak. Termasuk Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, Ketua Bawaslu Azwar Mardin, Anggota Bawaslu Irwandi dan Indra Gunawan, serta Anggota KPU Padang Pariaman Roza Mandes dan Winda Arianti. Puluhan anggota Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian juga turut hadir dalam mendukung pelaksanaan penertiban APK secara tertib dan efisien.
Dengan adanya langkah-langkah tegas ini, diharapkan pelaksanaan pemilihan umum dapat berlangsung dengan adil dan bersih. Juga tanpa adanya pengaruh dari alat peraga kampanye yang dapat memengaruhi keputusan pemilih. Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi peraturan dan bersama-sama menjaga integritas proses demokrasi untuk menciptakan Pemilu 2024 yang sukses dan meyakinkan.(*)