Klarifikasi KPU Sumatera Barat Tidak Ada Diskualifikasi Delapan Partai Politik di Pemilu 2024

SUMATERA BARAT – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menjadi perhatian publik setelah muncul rumor tentang diskualifikasi delapan partai politik di Sumatera Barat. Kabar tersebut pertama kali tersebar melalui akun TikTok @Tribun_Padang. Namun, Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Ory Santiva Syakban, mewakili Klarifikasi KPU Sumatera Barat, dengan tegas membantah klaim tersebut.

Ory menjelaskan bahwa dari total 18 partai politik nasional yang mencalonkan anggota DPR RI dan DPRD Sumatera Barat, tidak ada satu pun partai yang didiskualifikasi di tingkat provinsi atau nasional. Klarifikasi ini disampaikan sebagai upaya untuk menghilangkan ketidakpastian dan memastikan transparansi dalam proses pemilihan.

Baca Juga : Penguatan Layanan Kesehatan Pemilu 2024 di Sumatera Barat

“Diskualifikasi yang dilakukan hanya terhadap partai politik di tingkat kabupaten dan kota yang mencalonkan anggota DPRD setempat,” tegas Ory. Menurutnya, proses penertiban hanya berlaku untuk partai politik di tingkat kabupaten dan kota yang tidak memenuhi kewajiban menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 14 hari sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Klarifikasi KPU Sumatera Barat: Tidak Ada Diskualifikasi Delapan Partai Politik di Pemilu 2024

Pada masa pencalonan, partai politik diwajibkan untuk memenuhi persyaratan tersebut, dan partai politik yang gagal mematuhi aturan ini akan mengalami diskualifikasi. KPU Sumatera Barat menegaskan bahwa tindakan penertiban ini bersifat lokal dan tidak mencakup partai politik di tingkat provinsi atau nasional.

Baca Juga : Profil Musfi Yendra Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat

Klarifikasi ini sejalan dengan upaya KPU Sumatera Barat untuk memastikan kejelasan dan integritas dalam setiap tahapan pemilihan umum di wilayah tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa proses pemilu berlangsung sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dan keputusan diskualifikasi hanya diberlakukan pada tingkat yang terkait dengan pelanggaran aturan LADK di tingkat kabupaten dan kota.(*)

Buka chat
1
Scan the code
Hello 👋
Apa yang dapat kami bantu?