Pentingnya Kewaspadaan Dini di Padang Pariaman

RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG PARIAMAN – Dalam rangka mengantisipasi ancaman terhadap integritas nasional dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Tim Kewaspadaan Dini Tahun 2024 di ruang pertemuan Istana Seafood di Kawasan Ketaping Kecamatan Batang Anai, Kamis, 24 Oktober 2024.

Pelaksana Tugas Bupati Padang Pariaman, Drs. Rahmang MM, yang menjadi key note speaker pada acara tersebut mengatakan betapa cepat dan dinamisnya perubahan situasi dan kondisi yang terjadi di berbagai daerah, termasuk di Padang Pariaman, baik itu perubahan prilaku masyarakat, perubahan sosial,  keragaman masyarakat Indonesia, kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat, meningkatnya kasus kriminalitas dan narkoba, meningkatnya paham radikalisme dan masih banyak lagi, kesemuanya itu berpotensi akan menimbulkan ancaman bagi keutuhan negara dan daerah.

“Oleh karenanya berbagai fenomena yang berpotensi menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan perlu diantisipasi, keterlibatan semua pihak sangat dibutuhkan disini, lebih khusus Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Padang Pariaman” tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Katanya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, dan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat perlu dilakukan upaya upaya kewaspadaan dini oleh masyarakat.

Sebagai penutup, ia mengatakan bahwa kewaspadaan dini adalah serangkaian upaya penting yang harus dilakukan untuk menangkal berbagai potensi ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, dengan meningkatkan kemampuan kita dalam pendeteksian dan pencegahan sejak dini.

“Jadi kewaspadaan dini merupakan bagian inti dari upaya/tindakan bersifat preventif yang dilakukan secara dini melalui pendeteksian dan pencegahan” pungkasnya

Sementara itu, Kepala Kantor Kesbangpol Jon Eka Putra melaporkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah, sebagai pengganti dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat di Daerah, yang dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, keadaan serta kebutuhan penyelenggaran Pemerintahan Daerah.

Adapun kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh Unsur Forkopimda, jajaran Polres Padang Pariaman, Polres Pariaman, Jajaran Kodim 0308, dan jajaran Kejaksaan Negeri Pariaman, serta seluruh Kepala Perangkat Daerah se Padang Pariaman, dengan menghadirkan Narasumber Kasat Intelkam Polres Pariaman, Kasat Intelkam Polres Padang Pariaman, Kasi Intel Kajari Pariaman, Pasi Intel Kodim 0308 Pariaman.

Sumber : padangpariamankab.go.id

Buka chat
1
Scan the code
Hello 👋
Apa yang dapat kami bantu?