RESPONRADIO.COM PADANG | SUMATRA BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Agam mengeluarkan 36 surat tilang dan memberikan 255 teguran kepada pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas selama delapan hari pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang dari 15 hingga 22 Juli 2024.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Agam, Iptu Pifzer Finot, di Lubuk Basung pada Senin, merinci bahwa dari 36 surat tilang yang diterbitkan, 11 di antaranya terkait Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), delapan terkait Surat Izin Mengemudi (SIM), dan 17 terkait pelanggaran ketentuan kendaraan roda dua.
“Kendaraan roda dua yang kita tilang itu akibat tidak membawa surat-surat, knalpot bising dan lainnya,” katanya.
Iptu Pifzer Finot juga menyebutkan bahwa pelanggaran tidak menggunakan helm standar mencapai 20 kasus, sedangkan pelanggaran tidak memiliki SIM sebanyak 16 kasus.
Berdasarkan usia, pelanggaran didominasi oleh remaja berusia 17 tahun sebanyak 18 orang, diikuti oleh pengendara berusia 18-25 tahun sebanyak 12 orang, dan usia 26-45 tahun sebanyak enam orang.
“Pelanggaran didominasi oleh pelajar dan kita juga memberikan teguran kepada sebanyak 255 pengendara,” katanya.
Operasi Patuh Singgalang, yang berlangsung selama 14 hari dari 15 hingga 28 Juli 2024, fokus pada tujuh jenis pelanggaran prioritas. Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan telepon genggam saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, kendaraan dengan dimensi dan beban berlebih, tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, melawan arus, dan berkendara melebihi batas kecepatan.
“Kita melakukan razia setiap hari dan apabila menemukan pelanggaran bakal ditindak,” katanya.
Selain razia, Polres Agam juga melakukan edukasi dan penyuluhan di sekolah-sekolah serta membagikan brosur dan spanduk.
Langkah ini diambil untuk mengurangi angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut.
Sumber: www.antaranews.com