Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sumatera Barat (BP3MI Sumbar) menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Sinergi Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 pada Kamis (9/11/2023). Acara di Hotel The ZHM Premiere Padang tersebut dihadiri oleh 90 peserta dari berbagai lembaga/instansi dengan tujuan meningkatkan sinergi dan kolaborasi teknis antar lembaga/instansi terkait pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia di wilayah Provinsi Sumbar.
Ir. Nizam Ul Muluk, Kepala Dinas dan Transmigrasi Provinsi Sumbar, menyampaikan bahwa peran tugas BP2MI sejalan dengan program Provinsi Sumbar dalam mengurangi angka pengangguran. Dia mengungkapkan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Disnakertrans Sumbar untuk menempatkan pekerja sebanyak mungkin keluar provinsi dan keluar negeri, mengingat sumber daya alam yang terbatas di wilayah tersebut.
Kepala BP3MI Sumbar, Bayu Aryadhi, menegaskan niat bersama para stakeholder untuk memastikan pemenuhan hak calon pekerja migran Indonesia di Sumbar. Dalam menghadapi dinamika perubahan regulasi, Bayu menekankan perlunya menyatukan persepsi agar pelaksanaan penempatan Pekerja Migran Indonesia berjalan aman dan sesuai prosedur.
Bayu juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2018 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menekankan perlunya melibatkan multi-stakeholder, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.
Dalam sesi diskusi, perwakilan dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), Zudarmi, membahas perbedaan regulasi dan tata cara verifikasi di beberapa Disnaker Kabupaten dan Kota. Mucharom Ashadi, Direktur Penempatan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, memberikan tanggapan terhadap pernyataan bahwa kehadiran orang tua calon pekerja migran Indonesia tidak diperlukan pada verifikasi.
Budi Syafputra, Pengantar Kerja Disnaker Kabupaten Tanah Datar, setuju dengan pernyataan Mucharom, menjelaskan bahwa proses verifikasi di Disnaker Kabupaten/Kota bukanlah rekam paspor, melainkan verifikasi perjanjian kerja yang ditandatangani oleh Calon Pekerja Migran Indonesia, P3MI, dan diketahui oleh Disnaker yang bersangkutan.(*)