RESPONRADIO.COM | PADANG PARIAMAN – Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum di kalangan Wali Nagari di Padang Pariaman, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemerintah Kabupaten bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pariaman menyelenggarakan Sosialisasi Penerangan Hukum. Acara ini diikuti oleh 50 Wali Nagari dan berlangsung di Hall Bapelitbangda pada Rabu, 6 Maret 2024.
Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, mengucapkan terima kasih kepada Kajari Pariaman beserta jajaran yang telah menyediakan waktu untuk kegiatan ini. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah untuk memastikan bahwa Wali Nagari dapat menjalankan roda pemerintahan. Sesuai dengan regulasi dan menghindari masalah hukum.
Baca Juga : Gasebbo: Gerakan Satu Jam Baca Buku untuk Meningkatkan Literasi di Kabupaten Padang Pariaman
“Kegiatan ini merupakan salah satu langkah untuk mengamankan anggaran pertanggungjawaban dan pelaksanaan kegiatan serta kesejahteraan masyarakat. Karena setiap kegiatan menggunakan uang negara harus dipertanggungjawabkan,” ungkap Bupati Suhatri Bur.
Sosialisasi Penerangan Hukum untuk Wali Nagari: Upaya Meningkatkan Pemahaman dan Kepatuhan Hukum di Padang Pariaman
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hendri Satria, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar pemerintah nagari dapat mendapatkan pencerahan hukum. Hal ini diharapkan dapat menjaga tugas pokok dan fungsi pemerintahan nagari agar lebih terjaga dan menghindari kesalahan hukum di masa yang akan datang.
Baca Juga : Perlintasan Kereta Api di Kasang, Padang Pariaman, Perlu Solusi Cepat dan Kolaboratif
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Bupati Suhatri Bur. Inspektur Daerah Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pariaman. Peserta sosialisasi juga terdiri dari para Wali Nagari dan tokoh masyarakat setempat.
Semoga melalui kegiatan ini, pemahaman hukum di kalangan Wali Nagari semakin meningkat, dan roda pemerintahan nagari dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Memberikan manfaat bagi masyarakat, dan terhindar dari masalah hukum.(*)