RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan keseriusan kementeriannya dalam memberantas peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan (lapas) maupun rumah tahanan negara (rutan).
Ia menyampaikan bahwa berbagai upaya nyata terus dilakukan guna memperketat pengawasan sekaligus menutup celah masuknya narkotika ke dalam lapas dan rutan.
Agus menegaskan, pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas tanpa pengecualian. Jika ada petugas yang terbukti terlibat, maka akan dikenakan sanksi berat hingga proses hukum.
Mantan Kabareskrim Polri tersebut menjelaskan, langkah konkret yang ditempuh antara lain memperkuat sistem keamanan berbasis teknologi melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV) terintegrasi, serta meningkatkan frekuensi razia rutin maupun insidentil dengan melibatkan aparat penegak hukum seperti BNN, Polri, dan TNI.
Selain itu, dari sisi internal, penegakan disiplin dan integritas petugas menjadi fokus utama. Kemenimipas memastikan setiap pelanggaran oleh oknum akan ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Agus mengungkapkan bahwa sejumlah oknum petugas telah dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan setelah terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu, beberapa warga binaan yang tergolong bandar dan berisiko tinggi (high risk) juga telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Ia menyebutkan, hingga saat ini jumlah warga binaan kategori bandar dan high risk yang dipindahkan telah mencapai 2.284 orang.
Menurut Agus, kebijakan pemindahan tersebut bukan sekadar relokasi, melainkan memiliki dua tujuan utama. Pertama, memindahkan aktor utama peredaran narkotika di lapas dan rutan agar dapat memutus mata rantai transaksi dan interaksi terkait narkoba di dalamnya.
Kedua, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya represif sekaligus rehabilitatif bagi warga binaan berisiko tinggi, agar mereka menyadari kesalahan dan dapat mengikuti program pembinaan dengan baik sebelum kembali ke masyarakat sebagai individu yang mandiri.
Ia menambahkan, Kemenimipas terus memperkuat berbagai program pembinaan bagi warga binaan, termasuk rehabilitasi dan pembinaan kepribadian, guna mencegah keterlibatan kembali dalam penyalahgunaan narkotika. Upaya ini dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun organisasi nonpemerintahan (NGO).
Agus juga menegaskan bahwa persoalan peredaran narkotika di lapas dan rutan merupakan isu yang kompleks, sehingga membutuhkan penanganan yang menyeluruh serta melibatkan berbagai pihak.
Ia menyatakan terbuka terhadap berbagai masukan dan siap membuka ruang diskusi guna mengoptimalkan upaya penanganan peredaran narkotika di dalam lapas dan rutan.
Menurutnya, evaluasi dan pembenahan terus dilakukan agar lapas dan rutan benar-benar berfungsi sebagai tempat pembinaan yang aman, bebas dari narkotika, serta mampu mendukung proses reintegrasi sosial warga binaan.
Agus juga menyampaikan apresiasi atas perhatian dan masukan dari Komisi III DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sistem pemasyarakatan.
Ia menilai hal tersebut sebagai wujud kepedulian bersama dalam memperkuat pemberantasan narkotika. Agus pun menegaskan bahwa segala bentuk peredaran narkotika, baik yang melibatkan warga binaan maupun oknum petugas, merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.

