RESPONRADIO.COM PADANG│PADANG — Di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah, termasuk di Provinsi Sumatera Barat, upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) menjadi hal yang tidak terelakkan. Salah satu potensi yang selama ini kurang mendapat perhatian serius adalah pajak air permukaan (PAP), khususnya dari industri perkebunan kelapa sawit yang dikenal memiliki konsumsi air cukup besar.
Secara aturan, pajak air permukaan memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ketentuan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 sebagai aturan pelaksana.
Saat ini, pengelolaan pajak air permukaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Tujuannya tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mendorong pemanfaatan sumber daya air secara lebih bijak dan bertanggung jawab.
Di Sumatera Barat, kebijakan ini ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2025 sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
Jika ditelusuri, pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan sebenarnya bukan hal baru. Ketentuan ini telah diperkenalkan sejak Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 sebagai perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang PDRD, dengan tarif 20 persen serta pembagian hasil untuk kabupaten/kota minimal 70 persen. Kemudian, dalam UU Nomor 28 Tahun 2009, ketentuan mengenai objek, subjek, pengecualian, dan tarif maksimum sebesar 10 persen diperjelas kembali.
Meski demikian, kondisi pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Barat saat ini dinilai ironis. Industri perkebunan sawit mengambil air dalam jumlah besar, namun kontribusinya terhadap pendapatan daerah masih belum optimal. Secara konsep, PAP merupakan instrumen fiskal yang sah sekaligus alat pengendali lingkungan. Namun dalam praktiknya, hal ini justru mencerminkan rendahnya tingkat kepatuhan perusahaan.
Data terbaru menunjukkan potensi penerimaan PAP dari sektor sawit di Sumatera Barat dapat mencapai Rp1 triliun. Namun realisasinya masih jauh dari target. Hingga awal 2026, capaian penerimaan baru sekitar 0,69 persen dari target tahunan sebesar Rp594 miliar. Kondisi ini menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam kepatuhan pajak.
Lebih mengkhawatirkan lagi, sejumlah perusahaan sawit tidak secara terang-terangan menolak kewajiban pajak, tetapi melakukan penafsiran sempit terhadap aturan yang ada. Dalam beberapa forum resmi, ditemukan bahwa perusahaan hanya bersedia membayar pajak atas penggunaan air di pabrik, namun menolak untuk area perkebunan.
Padahal, pada tahap budidaya, penggunaan air justru sangat besar dan berdampak langsung terhadap lingkungan. Perbedaan pandangan ini dinilai bukan sekadar persoalan persepsi, melainkan bentuk penghindaran kewajiban yang dibalut argumentasi teknis.
Selain itu, beberapa perusahaan juga mengajukan keberatan atas dasar pengenaan pajak dengan alasan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan. Jika kondisi ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk di mana aturan hukum dapat dinegosiasikan oleh kekuatan modal.
Di Kabupaten Solok Selatan, pemerintah daerah mulai menyadari besarnya potensi yang selama ini belum tergarap maksimal. Saat ini, daerah tersebut hanya menerima sekitar Rp300 juta dari dana bagi hasil, sementara total penerimaan PAP provinsi mencapai sekitar Rp14 miliar per tahun. Angka ini dinilai sangat kecil dibandingkan potensi sebenarnya yang bisa mencapai ratusan miliar rupiah jika kepatuhan meningkat.
Sementara itu, di Pasaman Barat, pemerintah daerah bahkan harus melakukan sosialisasi teknis secara intensif kepada perusahaan sawit, mulai dari cara menghitung volume air hingga mekanisme pelaporan. Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan belum tumbuh secara mandiri, melainkan masih bergantung pada pendekatan administratif.
Seringkali persoalan ini dikaitkan dengan alasan teknis, seperti ketiadaan alat ukur, perbedaan metode perhitungan, hingga belum sinkronnya data. Namun jika dicermati lebih jauh, akar permasalahan sebenarnya bukan pada aspek teknis, melainkan pada kemauan untuk patuh.
Perusahaan dinilai mampu menghitung produksi secara detail hingga satuan terkecil untuk kepentingan bisnis, sehingga sulit diterima jika mereka tidak mampu mengukur penggunaan air. Begitu pula dengan laporan keuangan yang telah menggunakan standar internasional, namun justru pelaporan pajak masih tidak jelas.
Dengan demikian, persoalan ini lebih berkaitan dengan kemauan dibandingkan kemampuan.
Padahal, aturan telah menetapkan bahwa keterlambatan atau ketidakpatuhan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga hingga 2 persen per bulan.
Dampak dari rendahnya kepatuhan ini tidak hanya dirasakan oleh pemerintah daerah, tetapi juga lingkungan dan masyarakat. Pengambilan air secara besar-besaran oleh industri sawit berpotensi menurunkan debit air, merusak keseimbangan ekosistem, serta memicu konflik sumber daya.
Ironisnya, ketika kerusakan lingkungan terjadi, biaya pemulihan justru ditanggung oleh negara, bukan oleh pelaku usaha yang memperoleh keuntungan.
Pajak air permukaan pada dasarnya bukan sekadar instrumen penerimaan daerah, melainkan juga wujud kedaulatan negara atas sumber daya alam. Perusahaan yang memanfaatkan air dalam jumlah besar seharusnya juga memenuhi kewajiban yang melekat.
Pada akhirnya, peningkatan kepatuhan terhadap pajak air permukaan di sektor perkebunan sawit bukan hanya soal peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan tata kelola sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan. Tanpa kepatuhan, bukan hanya potensi fiskal yang hilang, tetapi juga keberlanjutan lingkungan yang menjadi fondasi utama kehidupan dan perekonomian daerah ikut terancam.

