TNI Tangani Begal, Komisi I DPR : Harus Sesuai Koridor Hukum

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan TNI dapat dilibatkan untuk membantu penanganan aksi begal apabila Polri membutuhkan dukungan tambahan. Namun, ia menegaskan keterlibatan tersebut harus dilakukan secara terukur dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Dave, hal terpenting saat ini adalah kehadiran negara yang nyata dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia menilai aparat harus mampu menciptakan situasi yang aman dan nyaman sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas tanpa rasa khawatir.

Dave menjelaskan bahwa tugas pokok TNI berdasarkan undang-undang adalah menjaga pertahanan negara, sementara Polri bertanggung jawab dalam penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya menjadi kewenangan kepolisian.

Meski demikian, Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antarlembaga negara demi menciptakan rasa aman, dengan tetap memastikan setiap langkah berjalan sesuai aturan hukum dan kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan, Rico Ricardo Sirait, mengatakan keterlibatan TNI dalam memberantas aksi begal di Jakarta merupakan bagian dari pelaksanaan operasi militer selain perang (OMSP).

Rico menegaskan bahwa tugas utama penegakan hukum tetap berada di tangan Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah serta mendukung Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: mediaindonesia.com