Prabowo Putuskan Tak Ubah Metode Pengangkatan Kapolri

RESPONRADIO.COM PADANG│JAKARTA  Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir dari Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. Dalam kesempatan tersebut, Jimly menyampaikan bahwa Presiden memutuskan mekanisme pengangkatan Kapolri tetap menggunakan pola yang berlaku saat ini.

Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat perbedaan pandangan terkait metode pengangkatan Kapolri. Sebagian pihak mengusulkan agar proses tersebut tidak perlu melalui persetujuan DPR, sementara sebagian lainnya menghendaki mekanisme tetap seperti yang berjalan sekarang. Setelah melalui pembahasan, Presiden memutuskan untuk mempertahankan sistem yang ada.

Menurut Jimly, Kapolri tetap ditunjuk oleh Presiden, namun nama calon tetap diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan dari parlemen.

Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan dari DPR, sebagaimana praktik yang berjalan saat ini.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut juga berlaku untuk pengangkatan Panglima TNI sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, prosesnya bukan melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), melainkan dalam bentuk persetujuan DPR atau right to confirm.

Jimly menambahkan, selama ini DPR hampir selalu memberikan persetujuan terhadap calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden. Nama calon tersebut disampaikan untuk disetujui atau ditolak oleh parlemen.

Ia pun menegaskan kembali bahwa Prabowo Subianto memutuskan mekanisme yang ada tetap dipertahankan tanpa perubahan.

Tim Redaktur: Respon Radio
Sumber: mediaindonesia.com